Registrasi Biometrik SIM Card Mulai 1 Juli 2026, Spam dan Penipuan Bakal Hilang?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kebijakan registrasi biometrik untuk kartu SIM baru yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat validitas identitas pelanggan telekomunikasi. Namun, kebijakan tersebut tak otomatis bisa hilangkan praktik spam, penipuan digital, maupun penyalahgunaan nomor telepon.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, registrasi biometrik merupakan kemajuan dalam peningkatan akurasi data pelanggan. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut tidak dapat diukur hanya dari proses registrasi.
Baca Juga
ATSI Yakin Registrasi SIM Card Biometrik Tak Hambat Pertumbuhan Pelanggan Seluler
Menurut Heru, masih marak spam dan penipuan yang mengatasnamakan perbankan maupun layanan pinjaman daring menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berada pada tahap pendaftaran pelanggan, tetapi juga terkait pengawasan penggunaan nomor, kebocoran data, dan penegakan hukum.
"Masih maraknya spam dan penipuan menunjukkan masalah tidak hanya berada pada tahap pendaftaran, tetapi juga pengawasan penggunaan nomor, kebocoran data, serta penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan," ujar Heru kepada investortrust.id, Senin (22/6/2026).
Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa ketentuan registrasi biometrik hanya berlaku untuk kartu SIM baru maupun penggantian kartu. Akibatnya, jutaan nomor lama yang menggunakan data tidak valid atau identitas pihak lain diperkirakan masih akan tetap beredar dalam waktu tertentu.
Baca Juga
ATSI: Hampir 1 Juta Orang Sudah Registrasi SIM Biometrik di Masa Uji Coba
"Registrasi biometrik tidak otomatis menghilangkan kejahatan berbasis ponsel. Kebijakan ini hanya berlaku untuk SIM card baru, sehingga nomor lama yang masih menggunakan identitas orang lain atau disebut bodong masih akan tetap ada," katanya.
Integrasi Data
Oleh karena itu, Heru mendorong pemerintah menyiapkan strategi percepatan verifikasi ulang data pelanggan secara nasional. Selain registrasi ulang, ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antaroperator telekomunikasi.
"Pemerintah perlu memastikan integrasi data antaroperator berjalan baik, memperkuat audit kepatuhan, serta menerapkan mekanisme pemblokiran cepat terhadap nomor yang terindikasi melakukan penipuan," ujarnya.
Baca Juga
IHSG Ditutup Melemah 0,98%, Sebaliknya Saham ZONE hingga BYAN Cetak ARA
Heru juga meminta pengawasan terhadap penjualan kartu SIM ilegal diperketat. Menurut dia, peredaran kartu SIM yang tidak terdaftar dengan benar berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan registrasi biometrik.
Selain itu, koordinasi lintas sektor dinilai perlu diperkuat, melibatkan operator telekomunikasi, perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga aparat penegak hukum. "Edukasi masyarakat dan koordinasi dengan perbankan, fintech, serta aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini," kata Heru.
