Sah, Prabowo Lantik Nanik S Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono sebagai Pimpinan BGN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S Deyang sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan ini, Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai kepala BGN.
Pelantikan ketiga pimpinan BGN tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN dan Pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Baca Juga
Bakal Dilantik Prabowo sebagai Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Cs Tiba di Istana
Prosesi pelantikan diawali lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti Nanik S Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono.
"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo yang diikuti para pejabat yang dilantik.
Selanjutnya, para pejabat yang dilantik menandatangani berkas acara pelantikan.
Selain melantik pimpinan BGN, Prabowo juga melantik Presiden KSPI Said Iqbal sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan.
Nanik S Deyang bersama Agustina Arumsari dan Trenggono diketahui ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) lalu. Ketiganya ditunjuk menjadi pimpinan BGN menggantikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang dicopot Prabowo.
Baca Juga
Sehari kemudian atau Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis. Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi untuk mendapat keuntungan dari program prioritas Presiden Prabowo tersebut.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan korupsi terkait sejumlah pengadaan di BGN, seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

