Ditanya Soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden, Purbaya: Itu Rahasia Presiden
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan perjalanan dinas presiden dan wakil presiden ke luar negeri. Ini didasari atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Meski sudah dianggarkan, Purbaya enggan memberi detail anggaran perjalanan dinas presiden dan wakil presiden ke luar negeri.
“Anda mau lihat rahasia Presiden? Ya nggak boleh lah. Kita tahu angkanya, cuma Anda tanya ke Mensesneg saja kalau mau jawaban pasti,” ujar Purbaya, menjawab pertanyaan investortrust.id, saat APBN KiTa edisi Juni 2026, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Purbaya juga tak menjawab secara spesifik penggunaan anggaran pribadi presiden untuk perjalanan dinas. Dia meminta jawaban yang digunakan yaitu pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, tak ada aturan mengenai penggunaan dana pribadi pejabat ketika perjalanan dinas.
“Gak ada aturannya. Kalau saya punya duit, saya pergi nombok nggak boleh? Saya logikakan nggak ada, boleh saja kalau mau nombok,” ujar dia.
Berdasarkan PMK 66/2020, perjalanan dinas presiden dan wakil presiden menjelaskan biaya yang ditanggung. Biaya yang dikeluarkan negara meliputi biaya transportasi, penginapan, uang harian, biaya asuransi, dan biaya operasional perjalanan dinas.
Baca Juga
Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Dalam biaya operasional terdapat rincian yang ditanggung antara lain, biaya dukungan acara dan kegiatan, biaya konsumsi, biaya kesekretariatan, dan bantuan kegiatan kerja atau insentif tambahan di luar negeri.
Dalam pasal 15 PMK 66/2020, pembayaran biaya perjalanan dinas presiden dan wakil presiden dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
“Dalam hal tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme pembayaran LS (langsung) pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme UP (uang persediaan)” bunyi salah satu ayatnya.
Uang persediaan yang diberikan dapat berbentuk tunai dan kartu kredit pemerintah. Untuk uang persediaan tunai kepada satu orang penerima atau penyedia barang atau jasa dalam perjalanan dinas dapat melebihi Rp 50 juta.

