Staf Ditjen Imigrasi Bikin Perusahaan Derek dari Hasil Pemerasan WNA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) menyamarkan hasil pemerasan dengan berbagai modus.
Staf Subdit Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Gusti Benardiansyah, misalnya, menggunakan hasil pemerasan WNA dengan mendirikan perusahaan jasa derek atau towing.
"Uang (dari hasil pemerasan) tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Usut Kasus Pemerasan WNA, KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel
Selain mendirikan perusahaan derek, Gusti juga diduga menggunakan uang hasil pemerasan WNA tersebut untuk membeli aset kripto senilai Rp 1,2 miliar. Tak hanya itu, Gusti yang berperan sebagai eksekutor pemerasan ini juga membeli emas seberat 500 gram, empat unit mobil, tujuh unit motor, delapan unit sepeda. Berbagai aset tersebut tersebut telah disita tim penyidik KPK.
"Aset disita dari GST (Gusti Benardiansyah)," kata Setyo.
Dalam kasus ini, Gusti menjadi eksekutor pemerasan atas perintah kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Keduanya juga menjalankan perintah Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra untuk memenuhi permintaan jatah dari Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim.
Tak hanya eksekutor, Gusti juga berperan sebagai pengepul fee hasil pemerasan terhadap biro jasa atau WNA yang mengurus izin tinggal. Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee.
"GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA," kata Setyo.
KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas sepanjang periode 2022-2026 menerima uang secara tunai atau transfer sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Uang didistribusikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya kepada Silmy Karim yang mendapat jatah Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," katanya.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," kata Setyo.
Tak hanya aset Gusti, KPK juga menyita aset tersangka lainnya kasus ini. Aset milik Ketua Tim Alih Status ITAS Junaidi Sri Priambudi yang disita KPK berupa saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda. Sementara aset milik Kakanim Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah yang disita berupa saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, US$ 14.500, S$ 10.000, SAR 30, satu buah BPKP mobil, dua buah BPKP motor, dan satu sertifikat cincin berlian.
Dalam pengurusan dokumen izin tinggal, WNA umumnya menggunakan jasa biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal. Namun pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top - down) serta aliran uangnya (bottom up/setoran)," tegas Setyo.
Baca Juga
KPK Ungkap Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

