PPATK Temukan 35 Pegawai Kementerian Imipas Terima Aliran Uang Rp 366,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 35 pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerima aliran dana sebanyak Rp 366,7 miliar pada periode 2019-2025. Aliran dana itu diterima puluhan pegawai tersebut melalui 96 rekening bank penampung.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar 3% atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari penghasilan yang sah, seperti gaji dan tunjangan. Sementara 97% lainnya atau Rp 357 miliar diduga berasal dari pemohon pengurusan layanan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
"Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," katanya.
Baca Juga
Temuan PPATK tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Apalagi, KPK sebelumnya telah mengusut kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKAT) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.
Dalam proses penyelidikan terkait aliran uang tersebut, KPK menemukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terlibat dalam pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Bahkan, Silmy telah meminta jatah dari pemerasan tersebut sejak menjabat sebagai dirjen imigrasi periode 2023-2024.
"Dalam proses penyelidikan Saudara SK (Silmy Karim) selaku wakil menteri imipas tahun 2025 - 2026, yang saat itu menjabat dirjen imigrasi tahun 2023 - 2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara minta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA, melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur izin tinggal," kata Setyo.
Menindaklanjuti permintaan Silmy, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," kata Setyo.
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
Diberitakan, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca Juga
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Minggu dari Pemerasan terhadap WNA
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi. Pemerasan itu diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen imigrasi hingga saat ini menjadi wamen imipas. Total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar rupiah.

