Hutan, Ketahanan Pangan, dan Kedaulatan Bangsa
Poin Penting
|
Oleh: Khulfi M. Khalwani *)
INVESTORTRUST - Ada satu paradoks besar yang sedang terjadi di dunia saat ini. Ketika jumlah manusia yang mengalami kelaparan meningkat, kemampuan dunia untuk memberi bantuan justru menurun.
Dalam konteks itulah pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut bahwa “tidak ada bangsa yang kasihan sama kita kalau rakyat Indonesia mengalami kesulitan dan kelaparan” menjadi relevan untuk direnungkan.
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik tentang kemandirian. Melainkan cermin sebuah realitas strategis yang semakin nyata. Pada saat krisis terjadi, setiap negara pada akhirnya akan mendahulukan kepentingan nasionalnya sendiri.
Global Report on Food Crises (GRFC) 2026 mencatat sekitar 266 juta orang di 47 negara dan wilayah mengalami kerawanan pangan akut sepanjang tahun 2025. Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan satu dekade sebelumnya.
Di saat yang sama, laporan tersebut menyampaikan pesan yang sangat mengkhawatirkan. Kebutuhan kemanusiaan terus meningkat, tetapi pendanaan untuk sektor pangan dan gizi justru turun kembali ke tingkat yang terakhir terlihat pada periode 2016–2017. Dunia sedang menghadapi kesenjangan yang semakin lebar antara kebutuhan dan kemampuan merespons krisis.
Fakta tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik kemanusiaan. Ketika berbagai negara menghadapi tekanan ekonomi, konflik geopolitik, dan krisis domestik masing-masing, solidaritas global yang selama ini menjadi penyangga berbagai program kemanusiaan mulai menunjukkan keterbatasannya.
Dunia tidak sedang kehilangan rasa kemanusiaan, tetapi kapasitas untuk bertindak semakin menyempit. Maka pandangan Presiden terkait kemandirian pangan tersebut sejalan adanya dengan salah satu pendekatan penting dalam studi keamanan modern, yakni konstruktivisme.
Berbeda dengan pendekatan keamanan tradisional yang melihat ancaman sebagai sesuatu yang objektif dan material, konstruktivisme memandang ancaman sebagai hasil konstruksi sosial dan politik. Sesuatu menjadi ancaman bukan semata karena keberadaannya, melainkan karena negara dan masyarakat memaknai hal tersebut sebagai ancaman terhadap keberlangsungan hidup mereka.
Melalui kacamata konstruktivisme, kelaparan tidak lagi hanya dipandang sebagai persoalan pangan. Kelaparan dapat dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial, pembangunan ekonomi, legitimasi pemerintahan, bahkan keberlangsungan negara.
Dengan kata lain, ketika negara memandang ketahanan pangan sebagai bagian dari keamanan nasional, maka pangan telah berubah status dari komoditas ekonomi menjadi aset strategis bangsa.
Temuan GRFC 2026 memberikan banyak alasan mengapa konstruksi tersebut semakin relevan. Konflik bersenjata kini menjadi penyebab utama krisis pangan global. Untuk pertama kalinya sejak sistem klasifikasi kelaparan global digunakan, kondisi famine (kelaparan ekstrem) dikonfirmasi di Sudan, sementara Gaza menghadapi risiko dan indikator kelaparan yang mencapai tingkat paling mengkhawatirkan dalam sistem pemantauan krisis pangan global.
Bahkan laporan tersebut menegaskan bahwa kelaparan semakin digunakan sebagai instrumen dalam konflik. Pangan tidak lagi hanya menjadi korban perang, tetapi pangan telah menjadi bagian dari strategi perang itu sendiri.
Di tengah situasi tersebut, Indonesia memang tidak termasuk negara yang mengalami krisis pangan akut. Namun, bukan berarti Indonesia kebal terhadap berbagai risiko yang melatarbelakangi krisis tersebut.
Sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang sangat besar, Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika rantai pasok global, stabilitas perdagangan internasional, perubahan iklim, dan fluktuasi harga pangan dunia.
Konflik Rusia-Ukraina telah menunjukkan bagaimana perang dapat memengaruhi harga gandum dan pupuk hingga ke pasar domestik Indonesia. Ketegangan di Timur Tengah memperlihatkan bagaimana jalur logistik global dapat terganggu dalam waktu singkat. Di sisi lain perubahan iklim meningkatkan frekuensi kekeringan, banjir, dan cuaca ekstrem yang berdampak langsung terhadap produksi pangan nasional.
Ancaman-ancaman tersebut mungkin tampak terpisah, tetapi pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar. Apakah Indonesia mampu menjamin kebutuhan pangan rakyatnya ketika dunia sedang mengalami guncangan?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita menyadari bahwa ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari ketahanan ekologi. Di sinilah sektor kehutanan memiliki peran strategis yang sering kali kurang mendapat perhatian.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa sekitar 62,9% daratan Indonesia merupakan kawasan hutan. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang konservasi, tetapi juga menjadi penyangga utama sistem air, energi, dan pangan nasional.
Dalam kerangka pembangunan kehutanan 2025–2029, pemerintah secara eksplisit menempatkan “Hutan untuk Ketahanan Pangan, Air, dan Energi” sebagai salah satu kebijakan prioritas nasional. Kawasan hutan diposisikan bukan sekadar sebagai aset lingkungan, melainkan sebagai infrastruktur strategis yang menopang keberlangsungan kehidupan bangsa.
Cara pandang ini sesungguhnya mencerminkan perubahan paradigma yang menarik. Jika dahulu hutan sering diposisikan dalam tarik-menarik antara konservasi dan eksploitasi ekonomi, kini muncul pendekatan yang lebih integratif. Kementerian Kehutanan menyebutnya sebagai paradigma eko-populisme, yaitu pengelolaan sumber daya alam yang memandang manusia, lingkungan, dan pembangunan sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling bergantung.
Dalam paradigma ini, menjaga hutan bukan berarti menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Keterkaitan antara hutan dan ketahanan pangan sesungguhnya sangat nyata. Hutan menjaga fungsi hidrologis daerah aliran sungai, melindungi kesuburan tanah, mengurangi risiko banjir dan kekeringan, serta menyediakan berbagai hasil hutan bukan kayu yang dapat menjadi sumber pangan masyarakat.
Baca Juga
Pada tahun 2025, produksi hasil hutan bukan kayu untuk pangan mencapai sekitar 622 ribu ton. Selain itu, program perhutanan sosial telah menjangkau lebih dari 8,3 juta hektare lahan dengan sekitar 1,42 juta kepala keluarga penerima manfaat. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan jasa lingkungan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Lebih jauh lagi, potensi perhutanan sosial untuk mendukung ketahanan pangan mencapai sekitar 1,9 juta hektare yang tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten, dan lebih dari 3.000 desa. Melalui pola agroforestri, silvopastura, dan berbagai bentuk usaha kehutanan berbasis masyarakat, kawasan hutan dapat menjadi sumber pangan sekaligus sumber pendapatan. Dengan demikian, ketahanan pangan bukan hanya soal meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat untuk bertahan menghadapi krisis.
Dalam perspektif konstruktivisme, data-data tersebut memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar capaian program. Ketika negara mulai memaknai hutan sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan, dan ketahanan pangan sebagai bagian dari sistem keamanan nasional, maka terjadi perubahan identitas dan prioritas kebijakan.
Hutan tidak lagi dipandang hanya sebagai ruang ekologis, melainkan sebagai aset strategis bangsa. Pangan tidak lagi dipandang sekadar urusan pertanian, melainkan bagian dari ketahanan nasional. Dan pembangunan tidak lagi hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangun daya tahan bangsa menghadapi ketidakpastian global.
Di sinilah relevansi Asta Cita menjadi semakin jelas. Pemerintah menempatkan swasembada pangan, energi, dan air sebagai bagian dari upaya memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Pesan yang ingin dibangun bukan sekadar meningkatkan produksi, melainkan menciptakan kemampuan nasional untuk bertahan dalam situasi yang paling sulit sekalipun.
Pelajaran terbesar dari GRFC 2026 bukanlah bahwa dunia sedang mengalami krisis pangan. Pelajaran terbesar justru terletak pada kenyataan bahwa ketika krisis membesar, bantuan tidak selalu datang. Ketika kebutuhan meningkat, pendanaan dapat berkurang. Ketika solidaritas global melemah, setiap negara dituntut mengandalkan kekuatan dan ketahanannya sendiri.
Karena itu, ketahanan pangan tidak boleh lagi dipahami sebagai agenda sektoral yang hanya menjadi urusan kementerian tertentu. Ketahanan pangan harus dipandang sebagai proyek kebangsaan.
Semua ini berkaitan dengan bagaimana negara mengelola sumber daya alamnya, memberdayakan masyarakatnya, membangun sistem data dan peringatan dini, menjaga hutannya, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pangan yang cukup dan bergizi.
Maka benar adanya, bahwa sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa banyak bantuan yang diterimanya ketika krisis datang. Sebuah bangsa diukur dari kemampuannya melindungi rakyatnya ketika bantuan tidak datang.
Dalam dunia yang semakin tidak pasti, keberlanjutan pengelolaan hutan dan ketahanan pangan bukan lagi sekadar instrumen kesejahteraan. Keberlanjutan pengelolaan hutan dan ketahanan pangan adalah benteng terakhir kedaulatan bangsa.
*) Khulfi M. Khalwani, Mahasiswa S3 Konsentrasi Keamanan Nasional, UNHAN RI
Pustaka:
FAO, WFP & GNAFC. 2026. 2026 Global Report on Food Crises – Joint analysis for better decisions. Rome, FAO & WFP. https://doi.org/10.4060/cd9424en

