Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka, Menteri Hukum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas merespons status tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN,Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali mengingatkan agar para pejabat publik tak melanggar hukum.
“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak (melanggar hukum),” kata Supratman, usai menghadiri rapat kerja di Komisi XI, DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Supratman menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya pada aparat penegak hukum. Dia juga menegaskan ada prinsip praduga tak bersalah yang juga harus tetap dihormati.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026, Rabu (3/6/2026). Tak hanya Dadan, Kejagung juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan program MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran yang bersumber dari APBN, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan adanya kongkalikong dan intervensi yang dilakukan oleh para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

