KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka CSR BI-OJK, karena Tekanan Politik?
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga menahan anggota DPR Satori dan Heri Gunawan (Hergun) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK). Padahal, keduanya telah menyandang status tersangka sejak Agustus 2025 atau nyaris setahun lalu.
Belum ditahannya kedua tersangka memunculkan spekulasi adanya tekanan politik terkait penanganan kasus tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menepis spekulasi tersebut. Asep menyebut belum ditahannya Satori dan Heri Gunawan karena faktor teknis penyidikan, bukan disebabkan adanya tekanan politik.
"Tidak ada kalau terkait (tekanan) politik, tetapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan, karena kita harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa," kata Asep dikutip Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Legislator Nasdem Rajiv Terkait Kasus CSR BI
Asep menegaskan, penahanan tersangka harus diperkuat dengan alat bukti yang kuat dan relevan. Salah satunya dengan memastikan aliran dana yang diterima Satori dan Heri Gunawan dari korupsi CSR BI dan OJK, termasuk kepada konstituen kedua anggota DPR tersebut. Apalagi, kedua tersangka juga dijerat pasal pencucian uang.
"Sedangkan ini kan masing-masing orang, yang masing-masing tadi disampaikan, itu kan anggota DPR yang punya banyak konstituen. Kita harus mengecek satu persatu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut," jelas Asep.
Untuk itu, KPK meminta masyarakat menunggu proses penyidikan. Asep mengungkapkan penyidik akan memanggil dan menahan kedua tersangka dalam waktu dekat. Namun, Asep tidak memberitahukan waktu pastinya.
"Kami juga sudah komunikasi dengan penyidiknya, jadi untuk Saudara HG dan Saudara S ini, mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa. Tapi beberapa keterangan juga sedang kita dalami, karena ini kan tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi juga ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri,apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak," pungkas Asep.
Diketahui, KPK menjerat anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025 lalu.
Satori diduga menerima uang sejumlah Rp 12,52 miliar dengan perincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Selain itu, Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, tanah, membangun showroom, kendaraan roda dua dan aset lainnya. Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak terindentifikasi di rekening koran.
Baca Juga
KPK Tetapkan 2 Anggota Komisi XI DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Sementara Heri Gunawan diduga menerima uang sejumlah Rp 15,86 miliar dengan perincian Rp 6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterimanya ke yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer. Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.
Uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, outlet minuman, tanah dan bangunan, serta membeli mobil.

