Nadiem Sebut Audit BPKP Abaikan Harga Pasar, Chromebook Dibeli Rp 5,6 Juta
JAKARTA, investortrust.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai tuduhan kerugian negara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2026), Nadiem menyebut Chromebook yang dibeli Kemendikbudristek justru diperoleh dengan harga di bawah rata-rata pasar pada saat pengadaan dilakukan.
Menurut Nadiem, sejak awal kasus ini bergulir dirinya harus menghadapi berbagai narasi yang disebutnya tidak sesuai fakta. Salah satu yang paling banyak beredar adalah tuduhan Chromebook mangkrak dan tidak dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah penerima bantuan.
Baca Juga
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook, Singgung Dugaan Tukar Badan
“Faktanya terbalik. Chromebook sangat dimanfaatkan di kota maupun di daerah-daerah yang mempunyai akses 3G,” kata Nadiem saat membacakan pleidoi.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM) yang terungkap dalam persidangan, sekitar 85% Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih digunakan hingga 2025. Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2023 dan 2024 juga menunjukkan tingkat pemanfaatan yang tinggi.
“Audit BPKP menyebut 95% murid, 86% guru, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan Chromebook. Data tidak bisa bohong,” kata dia.
Nadiem mengaku berterima kasih kepada para guru di berbagai daerah yang turut menyampaikan pengalaman penggunaan Chromebook melalui media sosial. Menurut dia, berbagai testimoni tersebut memperlihatkan manfaat nyata perangkat tersebut dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.
Nadiem mengatakan narasi awal mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp 9,9 triliun akibat pengadaan Chromebook yang disebut mangkrak akhirnya tidak dapat dipertahankan. Untuk itu, fokus dakwaan kemudian bergeser pada dugaan kemahalan harga laptop. Namun menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak didukung fakta yang terungkap di persidangan.
“Penggeseran kerugian itu tidak mudah. Karena saat mulai dihitung, ternyata Chromebook-nya dibeli di bawah harga pasar. Harga rata-rata beli Chromebook Rp 5,6 juta. Sedangkan data dari dua saksi jaksa yang melakukan survei harga di tahun 2020 menyebut harga rata-rata pasar Rp 6,3 juta,” beber Nadiem.
Dia menambahkan, dua audit BPKP yang dilakukan pada 2023 dan 2024 juga tidak menemukan adanya indikasi kemahalan harga maupun kerugian negara dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara juga disebut tidak menemukan kerugian dalam program pengadaan Chromebook tersebut.
Dalam pleidoinya, Nadiem pun turut mengkritik metode perhitungan kerugian negara yang digunakan BPKP. Menurut dia, setelah berbagai fakta menunjukkan tidak adanya kemahalan harga, BPKP justru menggunakan metode rekalkulasi bottom-up dengan asumsi margin keuntungan tertentu untuk menentukan harga wajar laptop.
Baca Juga
Minta Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Hasil perhitungan tersebut menghasilkan angka harga wajar sekitar Rp 4,3 juta per unit, yang menurut Nadiem tidak pernah ditemukan di pasar.
“BPKP menyebut harga wajar rata-rata Rp 4,3 juta, suatu harga fiktif yang tidak pernah muncul di pasar,” ujarnya.
Dia mengklaim para vendor yang dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan harga tersebut tidak realistis karena berada di bawah tingkat keekonomian usaha.
“Semua vendor bersaksi bahwa di harga tersebut mending tidak usah jual (Chromebook), itu harga rugi,” sebut Nadiem.

