Bea Cukai dan Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
JAKARTA, investortrust.id - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut, Senin (18/5/2026) lalu.
"Bea Cukai dan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan joint operation dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung pada tanggal 17 Mei 2026. Kemudian, pada tanggal 18 mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga
Periode April - Mei 2026, Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas 17,55 Kg
Dari pemeriksaan sampan tersebut, tim gabungan menemukan 30 bungkus teh China merek Guan Yin Wang. Bungkus teh tersebut ternyata berisi sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram atau 30 kg. Tim gabungan juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu.
Dari penindakan ini, Bea Cukai mengamankan satu orang tersangka berinisial TH alias Wak No, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kini, TH tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Syarif mengatakan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi peredaran narkotika yang makin kompleks.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.
Menurutnya, jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan bersama di wilayah perairan akan terus diperkuat guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga
KPK Beberkan Peran Crazy Rich Semarang Heri Black di Kasus Bea Cukai
Dengan penindakan ini, Bea Cukai dan Polda Sumut telah menyelamatkan 150.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan satu orang dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Selain potensi penyelamatan jiwa, penindakan narkotika ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 239,844 miliar yang berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung dan selanjutnya diserahterimakan kepada Ditnarkoba Polda Sumut untuk kepentingan pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut.

