Kemenkomdigi Ungkap 50,3% Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengungkapkan sebanyak 50,3% anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Pemerintah menilai kondisi itu membuat pelindungan anak di ruang digital makin mendesak.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar mengatakan, risiko digital terhadap anak terus meningkat seiring masifnya penggunaan internet dan media sosial. Kelompok usia anak dinilai menjadi salah satu yang paling rentan terdampak.
Baca Juga
Kemenkomdigi Ancam Tutup Platform Digital yang Biarkan Kekerasan Seksual Online
“50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Dari 80 juta anak, setengahnya terpapar,” ujar Alfreno dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Selain itu, Alfreno menyebut sekitar 48% anak juga mengalami kekerasan gender berbasis online. Menurutnya, ancaman di ruang digital saat ini tidak hanya berasal dari konten negatif, tetapi juga interaksi dengan pihak asing di internet.
Ia menjelaskan terdapat dua risiko utama yang dihadapi anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Kedua risiko tersebut dinilai dapat memengaruhi karakter, kebiasaan, hingga perilaku anak dalam jangka panjang.
Risiko konten terjadi ketika anak bebas mengakses berbagai jenis informasi di media sosial. Sementara risiko kontak muncul saat anak berinteraksi dengan orang asing yang berpotensi memberikan pengaruh negatif.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa mengobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme. Selain itu juga bisa terjadi pelecehan anak,” katanya.
Untuk merespons kondisi itu, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Baca Juga
Ini Aturan TikTok dkk Wajib Verifikasi Akun Anak dan Cegah Konten Berbahaya
Alfreno menegaskan PP Tunas bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi anak muda. Pemerintah ingin memastikan anak tetap bisa memanfaatkan teknologi digital tanpa terpapar risiko berbahaya.
“Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tetapi kita enggak menunda inovasi,” katanya.

