Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Borong 9 Jam Tangan Mewah Pakai Uang Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq membeli sembilan jam tangan mewah. Aset tersebut diduga dibeli Fadia Arafiq menggunakan uang hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa manajer butik INTime Senayan City dan seorang swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Suami dan Anak Bupati Pekalongan Terima Uang Korupsi Miliaran Rupiah
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, tim penyidik menyita sembilan kotak jam tangan mewah dan faktur atau invoice pembelian jam-jam tersebut. Untuk itu, tim penyidik memeriksa pihak butik INTime selaku pihak penjual.
"Dari invoice itulah yang kemudian kita butuh konfirmasi terkait dengan pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR (Fadia Arafiq)," kata Budi.
Budi mengatakan, dari sembilan kotak jam tangan yang ditemukan hanya terdapat lima jam tangan. Sementara, empat jam lainnya belum diketahui keberadaannya. Meski demikian, tim penyidik bakal terus mendalami pembelian sembilan jam tangan yang mayoritas merek Rolex tersebut.
"Jadi dari sembilan kota jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Ya, ini tentu juga masih akan terus ditelusuri keberadaan dari jam-jam tersebut," katanya.
Penelusuran mengenai jam tangan mewah ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara atau asset recovery akibat korupsi yang diduga dilakukan Fadia Arafiq. Dalam penanganan perkara yang dilakukan, KPK biasanya menyita aset hasil dari tindak pidana korupsi untuk dilelang dan disetor ke kas negara.
"Dari penanganan-penanganan perkara yang KPK lakukan, lazim kita melakukan penyitaan sebuah aset yang kemudian ketika nanti diputuskan oleh hakim untuk dirampas menjadi milik negara atau sebagai bagian dari upaya pembayaran uang pengganti, maka kemudian atas aset-aset yang disita dan dirampas tersebut bisa dilakukan lelang," katanya.
Baca Juga
OTT Bupati Pekalongan, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta dan Sita Mobil
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) diduga memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya mengalir ke kantong Fadia, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan.

