Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Perkara Migor
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka. Yeka Hendra menjadi tersangka kasus dugaan perintangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Kejagung Benarkan Periksa Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra
Perkara itu berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Syarief mengatakan Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Padahal, DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Baca Juga
Kejagung Tahan Tersangka Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus CPO. Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka Hendra langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Yeka akan menjalani penahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

