Purbaya Ungkap BPKP dan Kejagung Selidiki Under-Invoicing oleh 10 Perusahaan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan manipulasi nilai faktur atau under-invoicing ekspor CPO yang diduga dilakukan 10 perusahaan. Purbaya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kejagung terkait perkembangan penyelidikan dugaan under-invoicing tersebut.
"Saya pikir sudah (penyelidikan). Jadi saya nanti akan tanya ke mereka sudah sampai mana," kata Purbaya seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga
Prabowo Ungkap Negara Kehilangan Rp 15.840 Triliun Akibat Under-Invoicing Selama 34 Tahun
Purbaya menyatakan, selain 10 perusahaan itu, terdapat sejumlah perusahaan lainnya yang diduga melakukan under-invoicing berdasarkan hasil temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Purbaya baru menyerahkan data mengenai 10 perusahaan tersebut kepada Kejagung.
"Saya pilih 10 terbesar yang diumumkan, tapi kan saya punya berapa, 15 lebih yang kita cek. Ini yang CPO saja," ucapnya.
Purbaya belum mengungkap nama 10 perusahaan yang tengah dibidik Kejagung tersebut. Namun, mantan bos LPS itu memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal itu.
"BPKP dan Kejagung sudah bergerak, saya masih menunggu laporan dari mereka, udah berapa bulan gitu. Jadi itu merupakan titik awal mereka masuk. Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan seperti apa perkembangannya," katanya.
Purbaya menekankan, berdasarkan temuan Kemenkeu, 10 perusahaan itu diduga memanipulasi nilai ekspor. Perusahaan tersebut mengirim ke perusahaan yang terafiliasi di Singapura dengan harga yang telah dimanipulasi.
"Clear sekali memang yang ada manipulasi harga. Ada under-invoicing, kalau saya bilang. Walaupun namanya keren, under-invoicing dan lain-lain, tetapi basically nipu.Mereka manipulasi, bisa juga transfer pricing dan lain-lain, tetapi manipulasi. Dia kirim Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang empat kali lipat," katanya.
Purbaya mengatakan, praktik ilegal tersebut sebelumnya tidak terdeteksi lantaran data Bea Cukai hanya menyangkut data ekspor. Sementara, data di Singapura sebagai tujuan ekspor tidak terdeteksi. Namun, dengan menggunakan data kecerdasan buatan (AI) dan pemeriksaan kapal per kapal praktik ilegal tersebut dapat terungkap, ]
"Jadi bukan data besar dari UN database itu, tetapi sudah betul kapal per kapal. Jadi confirm, dari data yang kita periksa memang mereka melakukan itu. Dan kalau dibetulin ya bagus buat Indonesia," katanya.
Baca Juga
Badan Ekspor Terbentuk, Data Bea Cukai Bakal Terintegrasi ke Danantara
Selain perusahaan CPO, Purbaya mengatakan, Kemenkeu juga mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan perusahaan batu bara. Namun, Purbaya belum mengungkap kecurangan yang terjadi.
"Yang batu bara juga ada penemuan menarik, nanti juga kita akan diskusi sama BPKP.
Purbaya menekankan, pemerintah tak bermaksud mematikan usaha perusahaan tersebut. Dikatakan, pemerintah hanya ingin memperbaiki tata kelola ekspor. Salah satunya dengan kebijakan ekspor komoditas strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Nanti dengan adanya penjual tunggal tadi harusnya aman," katanya.

