Purbaya Pastikan Ikuti Perintah Prabowo soal Ganti Dirjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto soal penggantian Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama jika dinilai tidak mampu bekerja. Hal itu disampaikan Purbaya seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
"Saya ikuti perintah Bapak Presiden," katanya.
Baca Juga
Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
Purbaya meminta masyarakat untuk menunggu pekan depan.
"Kita lihat minggu depan ya," katanya.
Namun, saat dikonfirmasi pernyataannya itu mengindikasikan akan mencopot Djaka Budi pekan depan, Purbaya meminta untuk bersabar.
"Aduh bapak-bapak sentimen amat, maunya cepat-cepat, nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengganti pimpinan Bea Cukai yang tidak mampu bekerja. Perintah itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Saya ingatkan kembali, untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti," kata Prabowo.
Kepala Negara menegaskan komitmennya memberantas korupsi, penyalahgunaan dan praktik yang menghambat ekonomi. Ditegaskan, tidak ada pejabat yang tidak dapat diganti di pemerintahannya.
"Tidak ada orang yang tidak bisa diganti. Rakyat menuntut pemerintah yang benar dan baik. Jangan mentang-mentang sudah jadi ASN tidak bisa diberhentikan," tegasnya.
Baca Juga
KPK Siapkan Strategi soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Bea Cukai menjadi sorotan beberapa waktu terakhir lantaran sejumlah kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus dugaan suap pengurusan importasi barang yang ditangani KPK.
Bahkan, dalam proses persidangan perkara tersebut dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026) terungkap adanya amplop berisi $S 213.600 dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada dirjen Bea Cukai.

