BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu Manfaatkan Skrining Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengecek kesiapan kesehatan melalui fasilitas skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses dalam jaringan (daring) secara gratis.
"Pengisian skrining riwayat kesehatan sudah bisa diakses sejak 2 Januari 2024," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/01/2024).
Ia mengatakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada bisa ikut skrining riwayat kesehatan sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan.
Pria yang karib disapa Ardi itu mengatakan ketentuan skrining kesehatan itu berlaku bagi seluruh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, yang terdaftar pada sistem informasi data petugas KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Baca Juga
Petinggi Kadin Ini Mewanti-wanti Para Capres Agar Jaga Pemilu
Fasilitas itu juga berlaku bagi petugas Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdaftar pada sistem informasi data petugas milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika NIK yang sudah dimasukkan dalam tautan tersebut tidak ditemukan, kata Ardi, pemohon dapat berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan bahwa data petugas yang bersangkutan telah terinput pada Aplikasi SIAKBA.
Bagi petugas Bawaslu yang mengalami kendala serupa, Ardi menyarankan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu setempat untuk memastikan bahwa data petugas yang bersangkutan telah terinput dalam sistem informasi data petugas milik Bawaslu.
Dikatakan Ardi, skrining riwayat kesehatan akan menampilkan data petugas yang berisiko terhadap penyakit dan yang tidak berisiko kesehatan.
"Selain itu, skrining riwayat kesehatan juga menampilkan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Terhadap petugas yang dinyatakan berisiko mengalami penyakit, kata Ardi, yang pertama kali perlu diperhatikan adalah keaktifan sebagai peserta JKN.
"Jika peserta aktif, petugas yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sedangkan petugas yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi status kepesertaannya tidak aktif, petugas tersebut dapat mengaktifkan kepesertaannya agar dapat mengakses pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP.
"Apabila petugas tidak terdaftar sebagai peserta JKN, petugas bersangkutan dapat segera mendaftarkan diri agar dapat memeriksakan kesehatannya lebih lanjut di FKTP," katanya.
Baca Juga
Apabila Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada merupakan pekerja, kata Ardi, petugas didaftarkan oleh Pemberi kerja melalui tautan
www.bpjs-kesehatan.go.id atau www.oss.go.id untuk Pendaftaran Badan Usaha, dan www.edabu.bpjs-kesehatan.go.id untuk pendaftaran pekerja.
Apabila Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada bukan merupakan pekerja, Pemerintah Daerah agar mendaftarkan petugas menjadi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dengan hak perawatan di kelas III.
Apabila petugas merupakan peserta JKN dengan status tidak aktif, petugas melakukan pengaktifan kembali kepesertaannya melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
"Seluruh hasil skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status seseorang sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024," ujarnya.

