Bagikan

Iwakum Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 4 Jurnalis RI yang Ditahan Israel

JAKARTA, investortrust.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) meminta pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan empat jurnalis Indonesia yang ditahan militer Israel. Pemerintah diminta memberikan pelindungan terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan di luar negeri.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil merespons empat jurnalis dan sejumlah warga Indonesia dicegat dan ditahan Israel saat menjalankan misi kemanusiaan ke Gaza. Keempat jurnalis, yakni dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan, jurnalis Inews Rahendro Herubowo, dan jurnalis Tempo Andre Prasetyo bersama sejumlah warga negara Indonesia lainnya yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan disergap militer Israel di perairan internasional yang berjarak sekitar 250 mil dari Gaza. Mereka saat ini dalam status ditahan.

Baca Juga

Menkomdigi Kecam Aksi Tentara Israel Tahan Tiga Wartawan Indonesia di Misi GSF

Kamil menegaskan, Iwakum mengecam pencegatan dan penahanan yang dilakukan Israel terhadap para relawan, termasuk empat jurnalis Indonesia. Kamil menilai, tindakan pencegatan dan penahanan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan mencederai prinsip kebebasan pers dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan jurnalis di wilayah konflik. Kamil menegaskan keselamatan jurnalis harus tetap dihormati sebagai prinsip universal.

“Jurnalis hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi publik, menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat dunia. Untuk itu, intersepsi dan penahanan terhadap wartawan yang sedang bertugas patut disesalkan dan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa, apalagi jika berujung pada pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, atau ancaman terhadap keselamatan mereka,” kata Kamil dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Dikatakan, dalam berbagai instrumen hukum humaniter internasional, jurnalis sipil yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik semestinya memperoleh perlindungan. Untuk itu, Iwakum memandang penting adanya transparansi mengenai kondisi Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, dan Andre Prasetyo, termasuk kepastian akses komunikasi dan perlindungan hak-haknya.

“Di tengah konflik dan krisis kemanusiaan, justru kehadiran jurnalis menjadi sangat penting agar dunia mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Kamil.

Sementara itu, Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono menyatakan, tindakan Israel mencegat dan menahan wartawan harus menjadi perhatian serius komunitas pers nasional maupun internasional. Ditegaskan, risiko tinggi dalam peliputan wilayah konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi fungsi pers.

“Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan dijamin oleh semua pihak. Dalam situasi konflik sekalipun, dunia membutuhkan informasi yang independen, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Ponco.

Baca Juga

Kapal Kemanusiaan Menuju Gaza Masuki Zona Kuning, GPCI Tetapkan Status Siaga 1

Ponco mengatakan, komunitas pers nasional perlu menunjukkan solidaritas terhadap jurnalis yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas di medan konflik. Menurutnya, pelindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi.

“Ketika jurnalis mengalami ancaman atau hambatan dalam menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya ikut dirugikan adalah publik. Karena itu, kami berharap ada langkah diplomatik yang cepat, transparan, dan terukur untuk memastikan kondisi kedua jurnalis tersebut serta mengupayakan keselamatan mereka,” ujar Ponco.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024