PT Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Negara Capai Rp 187,86 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan korporasi perkebunan sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk terhadap korporasi besar yang dinilai memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Menurut Ade, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia menyebut kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998.
Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade.
Dalam penyidikan, polisi menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.
Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.
“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” tutur Ade.
Baca Juga
Menteri LH Puji Inovasi Green Policing Polda Riau, Siap Adopsi ke Seluruh Indonesia
Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Ihwal itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tandas Ade.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp 187,86 miliar.
Ade menekankan, Polda Riau mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup, sehingga proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.
“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” terangnya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

