Penampakan Gunungan Uang Tunai Rp 10,2 Triliun yang Diserahkan Satgas PKH ke Negara
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto diagendakan menyaksikan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5/2026).
Dalam penyerahan denda tahap ketujuh ini, Satgas PKH akan menyerahkan sebanyak Rp 10,2 triliun atau tepatnya Rp 10.270.051.886.464 dan lahan seluas 2.373.171,75 hektare (ha).
Baca Juga
Satgas PKH Kuasai Kembali Aset Negara Rp 370 Triliun dalam 1,5 Tahun, Prabowo: Selamatkan 10% APBN
Uang tunai Rp 10,2 triliun yang akan diserahkan Satgas PKH kepada negara dipamerkan di halaman Kejagung.
Terdapat tiga gunungan uang yang dipamerkan. Sebanyak dua gunungan dengan ketinggian sekitar 3 meter, sementara satu hubungan lainnya memiliki ketinggian sekitar 2 meter.
Penyerahan hasil kerja Satgas PKH ini merupakan yang ketujuh kalinya. Namun, baru pada penyerahan keempat pada Senin (20/10/2025), Prabowo menyaksikan secara langsung. Saat itu, Satgas PKH menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun yang merupakan hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara.
Baca Juga
Beri Hormat ke Satgas PKH, Prabowo Tegaskan Siap Mati untuk Bela Rakyat
Selanjutnya, Prabowo menyaksikan penyerahan uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74 pada Rabu (24/12/2025). Terakhir, Prabowo menyaksikan penyerahan uang denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan dengan nilai Rp 11.420.104.815.858 pada Jumat (10/4/2026).

