Bagikan

Rocky Gerung Nilai Jaksa Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti di Sidang Nadiem

Poin Penting

Rocky Gerung kritisi nalar hukum jaksa yang dinilai gagal hubungkan fakta menjadi bukti pidana.
Nadiem Makarim sebut pembentukan tim bayangan adalah mandat Presiden Jokowi untuk digitalisasi.
Kasus korupsi Chromebook Mendikbudristek diduga rugikan negara Rp2,1 triliun dan aliran dana Rp809 M.

JAKARTA, investortrust.id - Akademisi Rocky Gerung terpantau hadir untuk memperhatikan jalannya persidangan terdakwa Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari perspektif penalaran hukum.

"Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum. Saya mengajar legal reasoning, nah itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Rocky menilai, jaksa penuntut umum (JPU) mengalami kesulitan dalam menghubungkan fakta menjadi bukti dan bukti menjadi tuduhan dalam persidangan tersebut. "Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira," ujarnya.

Ia juga menyoroti soal masuknya tim khusus yang disebut dalam persidangan. Menurut Rocky, langkah seorang menteri membawa tim yang dinilai kompeten bukan merupakan tindak kriminal.

"Saya lihat bahwa misalnya, bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja. Dan itu bukan kriminal gitu lho," jelasnya.

Rocky kemudian mengibaratkan upaya jaksa mengaitkan percakapan WhatsApp dengan dugaan pelanggaran hukum sebagai sesuatu yang belum dapat dibuktikan secara nalar hukum.

"Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chattingan di 'WhatsApp' menjadi 'what's wrong'. Nah itu dia gagalnya tuh. Ya, oke? WhatsApp ya WhatsApp, what's wrong itu adalah pembuktian nalar. Nah, nalarnya mungkin belum nyampe tuh," tutur Rocky.

Baca Juga

Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ternyata Bakal Masuk Ruang Operasi

Berdasarkan catatan investortrust.id, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Nadiem mengungkapkan adanya tim bayangan atau shadow organization yang membantunya dalam ruang lingkup kerja Kemendikbudristek. Menurut dia, pembentukan tim tersebut disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90% dari tim shadow itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian," kata Nadiem dalam persidangan.

"Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," kata Nadiem menambahkan.

Selain itu, Nadiem menyatakan, terdapat orang-orang yang memiliki kemampuan teknologi turut dipekerjakan di kementerian yang saat itu dipimpinnya. Namun, mereka tidak digaji oleh Kemendikbudristek melainkan oleh anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Mereka itu ada di bawah salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan perusahaan PT Telkom tersebut. Jadi mereka itu di situ," ujarnya.

Nadiem mengatakan, membawa ahli teknologi ke Kemendikbudristek merupakan mandat dari Jokowi. Menurutnya, saat itu Jokowi menginginkan percepatan digitalisasi pendidikan.

"Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden," tuturnya.

Akademisi, Rocky Gerung (tengah) saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: investortrust/Rizqi P Satria

"Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian daripada ujian nasional ke asesmen nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas," tambah Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan Kemendikbudristek diperintahkan membuat platform aplikasi yang dapat digunakan sekolah untuk memperbaiki sistem pembelajaran.

"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berartinya beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi," imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Proyek itu disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar (asumsi kurs Rp 14.120 per dolar AS).

Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia (PTGI).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024