Bagikan

Polri Tetap di Bawah Presiden, KPRP Tak Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan ke Prabowo

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan tidak merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membentuk kementerian keamanan, kementerian kepolisian atau sejenisnya. Dengan demikian Polri tetap berada di bawah presiden, bukan kementerian.

Hal itu disampaikan KPRP seusai menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Laporkan Hasil Kerja ke Prabowo, KPRP Rekomendasikan Revisi UU Polri

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie mengatakan, terdapat silang pendapat di tubuh KPRP mengenai berbagai rekomendasi yang disampaikan komisi. Salah satunya mengenai usulan pembentukan kementerian keamanan.

"Tadi Bapak Presiden menerima poin-poin yang kami laporkan, ada juga tukar pikiran, dan bahkan kami juga menyampaikan tidak semua kami bersepuluh itu 100% sepakat semua. Ada yang beda pendapat, karena itu kita laporkan juga. Termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan," kata Jimly dalam keterangannya kepada wartawan.

Setelah berdiskusi, KPRP memutuskan tidak mengusulkan ide pembentukan kementerian tersebut kepada Prabowo. Jimly mengatakan, pembentukan kementerian lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya.

"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," katanya.

Dengan demikian, kedudukan kapolri tetap berada di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini.

"Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tetapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra.

Memko Kumham Imipas itu menyatakan, internal KPRP juga sempat berdiskusi mengenai mekanisme pengangkatan kapolri. Terdapat pendapat presiden langsung mengangkat kapolri tanpa persetujuan DPR. Namun, katanya, Prabowo memutuskan mekanisme pengangkatan kapolri tetap seperti saat ini, yakni presiden mengajukan calon kapolri untuk disetujui DPR.

"Ada dua pendapat, dan Pak Presiden sudah memilih, bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri untuk mendapat persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai kapolri," katanya.

Baca Juga

Komisi Percepatan Reformasi Polri Laporkan Hasil Kerja ke Prabowo, Bawa Dokumen Setebal 3.000 Halaman

Poin penting lainnya, kata Yusril, KPRP mengusulkan memperkuat Kompolnas. Kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusannya mengikat sehingga harus dilaksanakan kapolri.

"Mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap UU Polri," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024