Bagikan

Dirjen PKP Azis Andriansyah Dikembalikan ke Polri, Menteri Ara Tunjuk Plt

JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Azis Andriansyah yang mengundurkan diri telah dikembalikan ke instansi asalnya, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ara, sapaan Maruarar Sirait mengatakan, Azis Andriansyah dikembalikan ke Polri berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Aturan dari Menteri PANRB (Rini Widyantini) memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya, dikembalikan kepada kepolisian,” kata Ara di Rajawali Place, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga

Kunjungan Menteri PKP ke Hunian Warisan Bangsa Purwakarta, Dorong Hunian Terjangkau untuk MBR

Azis Andriansyah merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 yang menempuh pendidikan hingga Sespimti serta pendidikan akademik sampai jenjang doktoral. Sebelum menjabat sebagai direktur jenderal di Kementerian PKP, Azis pernah menduduki sejumlah posisi di kepolisian, termasuk kepala Polresta Depok.

Sementara itu, Menteri Ara tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Imran. Berbeda dengan Azis, Imran berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya berdinas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kesempatan tersebut, Maruarar menyatakan kinerja Azis dan Imran selama menjabat di Kementerian PKP dinilai baik.

"Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,” ujar dia.

Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia di Rajawali Place, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026). Foto: investortrust/Rizqi P Satria.

Lebih lanjut, Maruarar telah menunjuk Roberia sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal tata kelola dan pengendalian risiko untuk menggantikan Azis.

Roberia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang menyebut Kementerian PKP tidak termasuk instansi yang dapat diduduki oleh anggota Polri.

“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri,” jelas Roberia.

Baca Juga

Maruarar Ungkap 81% Anggaran Kementerian PKP 2026 Dialokasikan untuk Bedah Rumah

Terkait pengganti Imran, Roberia menyebut posisi tersebut telah terisi. Namun, Roberia belum mengungkapkan nama pejabat yang ditunjuk.

“Sudah ada. Tidak boleh kosong,” tutur dia.

Roberia juga menyebut dirinya telah menjabat sebagai Plt dirjen tata kelola dan pengendalian risiko selama tiga hari. Ia mendapat mandat untuk memastikan program 3 juta rumah berjalan efisien dan bebas dari praktik korupsi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024