KPK Ungkap 91% Koruptor Adalah Laki-Laki, Soroti Keterlibatan Orang Dekat
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dari 1.782 perkara korupsi yang diusut sejak 2004, sebanyak 91% tersangkanya berjenis kelamin laki-laki. Meski demikian, KPK menyoroti adanya keterlibatan orang-orang dekat atau circle para pelaku dalam tindak pidana yang terjadi.
"Dari data yang dihimpun oleh KPK dari tahun 2004 sampai dengan hari ini, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91% dan perempuan 9%. Kemudian di dalam modus-modus korupsi yang dilakukan kami melihat juga adanya fenomena circle dari para pelaku utama," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dikutip Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Budi mengatakan, orang-orang dekat pelaku utama tersebut terlibat mulai dari proses perencanaan modus korupsi dan saat perbuatan itu dilakukan. Bahkan, orang dekat menjadi layering atau lapisan penerimaan hasil korupsi dari pihak swasta, hingga menjadi penampung akhir hasil korupsi.
"Jadi misalnya dari penerimaan uang yang dilakukan oleh pelaku utama kemudian dibelikan aset kemudian diatasnamakan oleh pihak lain.
KPK menekankan, terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penempatan hasil korupsi kepada pihak lain tersebut. Lembaga antikorupsi tak segan menerapkan pasal pencucian uang terhadap para pihak yang menampung hasil korupsi.
"Fenomena-fenomena itu kami juga pelajari polanya dan tentu KPK juga melihat jika memang ada unsur-unsur TPPU yang terpenuhi dari perbuatan para pihak tentu KPK juga tidak segan untuk kemudian menerapkan pasal itu sebagai salah satu upaya untuk optimalisasi asset recovery," tegasnya.
KPK menyatakan, pelibatan circle banyak terungkap dalam berbagai kasus korupsi, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. KPK menemukan pola layering dipergunakan sejumlah kepala daerah untuk memerintahkan melakukan tindak pidana korupsi. Kepala daerah itu memerintahkan orang dekatnya untuk menyampaikan perintah kepada pihak lain. Orang dekat itu juga yang menerima aliran dana dari pihak lain.
"Sehingga bisa jadi secara teknis para pelaku utama ini tidak menerima langsung uang tersebut tetapi menggunakan layering yang kemudian tentunya atas setiap perintah, setiap penerimaan dan juga setiap penggunaan dari uang yang diperoleh dari dugaan hasil tindak pidana korupsi semuanya atas sepengetahuan ataupun atas perintah dari pelaku utama," katanya.
Budi mencontohkan kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam kasus tersebut, ajudan dan orang dekat Gutut, Dwi Yoga Ambal memiliki peran krusial. Yoga menyiapkan surat pernyataan yang menjadi instrumen alat tekan atau pemerasan Gutut kepada para OPD. Selain itu, Yoga juga aktif menagih kepada para OPD yang disebutnya utang.
"Ketika Bupati punya kebutuhan lagi dalam tanda kutip nominal utang itu di top-up gitu ya sehingga tidak akan pernah habis aliran uang atau dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para OPD," paparnya.
Baca Juga
Dikonfirmasi mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo yang menyebut banyak koruptor melakukan pencucian uang hasil korupsinya dengan disimpan di selingkuhan atau ani-ani, Budi mengatakan, circle yang dimaksudnya dalam konteks luas. Dikatakan, circle tersebut merencanakan perbuatan, turut melakukan perbuatan hingga menjadi penampung hasil korupsi.
"Bahkan pascanya ya terkait yang tadi soal placement aset misalnya aset-aset yang kemudian ditempatkan atau diatasnamakan kepada pihak-pihak lain. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain. Jadi memang fenomena demikian kita melihat jamak terjadi sehingga dalam konteks asset recovery KPK juga fokus melakukan pelacakan dan penelusuran aset," katanya.

