Datangi DPR, Pensiunan Guru dan Ahli Waris Minta Kepastian Status Rumah di Benhil
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah pensiunan guru dan ahli waris yang telah mendiami lahan di Jalan Danau Limboto Nomor 12-15, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendatangi Komisi III DPR, Selasa (14/4/2026). Kuasa hukum perwakilan warga Benhil, Santiamer Silalahi menyampaikan permohonan perlindungan dan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari setengah abad.
Santiamer menegaskan bahwa para warga yang kini sudah lanjut usia tersebut bukanlah penyerobot lahan. Pensiunan guru tersebut menempati lokasi tersebut sejak era 1970-an berdasarkan penugasan resmi untuk mengajar sekaligus menjaga lahan dari okupansi liar.
"Jadi bukan rumah dinas. Tolong diluruskan. Kalau rumah dinas itu berarti kan pemerintah yang bangun. Ini mereka yang bangun," kata Santiamer dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga
Komisi III DPR Bakal Panggil Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andri Yunus
Ia juga menegaskan, warga taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 1974. Berdasarkan pengecekan sistem digital di aplikasi Bumi ATR/BPN, status lahan tersebut dinyatakan clean alias tidak terdaftar sebagai klaim aset instansi manapun. Namun, Santiamer menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dinilai bungkam atas permohonan kepastian hak yang telah diajukan warga sejak 2012 silam.
"Saat mereka meminta kepastian hak sejak tahun 2012 hingga 7 April kemarin baru dibalas, ya, pemerintah daerah justru bungkam begitu. Bicara seolah lupa pada mereka yang telah melaksanakan tuntas salah satu amanat alinea keempat pembukaan UUD 1945, mencerdaskan bangsa," ungkapnya.
Santiamer meminta Komisi III DPR mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI untuk memproses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para pensiunan guru tersebut. Ia merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan penguasaan fisik tanah selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus menjadi dasar kuat untuk memperoleh hak milik.
Baca Juga
Kemenkop: Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih Tidak di Atas Tanah Sengketa
"Jangan biarkan pengabdian setengah abad lebih mereka berakhir dengan ketidakpastian dan kekecewaan mendalam. Tetapi sebaiknya, yaitu terakhir, berakhir dengan kepastian hak, yakni terbitnya sertifikat hak milik. Selama ini yang menjadi dambaan, harapan mereka," tegasnya.
Selain meminta penerbitan SHM, pihak kuasa hukum juga mendesak adanya jaminan agar tidak ada intimidasi, upaya pengosongan, maupun pembongkaran paksa selama proses koordinasi dengan DPR berlangsung. Hadir dalam RDP tersebut yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto.

