Tennet Klarifikasi Pencabutan Izin OJK Tidak Mencakup Seluruh Aktivitas Bisnis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Pencabutan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
Menanggapi pencabutan tersebut, Direktur Utama Tennet Affan menjelaskan bahwa secara regulasi, Tennet sebelumnya memiliki dua ruang lingkup aktivitas yang berbeda. Pertama, persetujuan sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Persetujuan ini berasal dari Bappebti dan kemudian ditegaskan oleh OJK dalam masa transisi pengawasan aset kripto.
"Izin inilah yang dicabut oleh OJK sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/D.07/2026 tentang pencabutan izin usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital termasuk aset kripto," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/3/2026).
Di sisi lain, kata Affan, Tennet juga memiliki ruang lingkup aktivitas yang berbeda, yaitu sebagai penyedia jasa kustodian aset keuangan digital pada ekosistem non-perdagangan. Aktivitas ini mendapatkan persetujuan melalui mekanisme sandbox OJK setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Pengelola Penyimpanan Aset Kripto Tennet Depository Indonesia
Dengan demikian, penting untuk dipahami bahwa pencabutan izin oleh OJK dalam konteks ini secara spesifik hanya terkait dengan aktivitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto (crypto exchange ecosystem). Hal itu sebagaimana diatur dalam POJK 27/2024 dan perubahannya. Pencabutan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan aktivitas atau model bisnis Tennet.
Adapun untuk kegiatan di luar ekosistem perdagangan, khususnya layanan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, operasional tetap berjalan normal sesuai dengan ruang lingkup perizinan yang berlaku. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan layanan perusahaan.
“Penting untuk dipahami bahwa pencabutan izin ini hanya terkait dengan aktivitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Untuk layanan kustodian di luar ekosistem tersebut, operasional Tennet tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan aset dan kepercayaan seluruh mitra serta pengguna layanan kami,” ujar Affan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Djoko Kurnijanto mengatakan, pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut berlaku sejak 12 Maret 2026.
Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
"Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, PT Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam laman resmi OJK.
PT Tennet Depository Indonesia memiliki izin pendirian sejak 20 Juli 2023 dengan 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 dan beralamat di Millennium Centennial. Center 2F, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 25.

