Meski Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%, OJK Tak Dorong Industri Alihkan Investasinya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimum investasi di instrumen saham bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen) dari 8% menjadi 20%. Di sisi bersamaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mendorong pelaku industri untuk serta-merta mengalihkan portofolionya ke saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, arah kebijakan investasi tetap dikembalikan kepada masing-masing perusahaan sesuai profil risiko dan karakteristik kewajiban.
“OJK tidak mendorong pengalihan investasi ke instrumen tertentu, ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Prinsip yang dikedepankan adalah diversifikasi yang sehat berbasis profil risiko, durasi kewajiban, serta kecukupan solvabilitas dari masing-masing institusi,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan data OJK, total investasi asuransi komersial mencapai Rp 753,64 triliun. Komposisinya masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan pangsa 41,08%. Sementara itu, penempatan pada saham tercatat 17,51% dan reksa dana 13,81%.
Baca Juga
Waduh! Ramadan Baru 10 Hari, Laporan Penipuan ke OJK Tembus 13 Ribu Kasus
Ogi merinci, asuransi jiwa yang memiliki durasi kewajiban jangka panjang menempatkan dana pada SBN sebesar 42,07% dan saham 21,40% untuk mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang.
“Sementara itu, asuransi umum dan reasuransi lebih konservatif karena kebutuhan likuiditas klaim relatif jangka pendek,” katanya.
Menurutnya, stabilitas suku bunga Bank Indonesia (BI) dalam beberapa bulan terakhir turut memberikan kepastian dalam pengelolaan portofolio investasi di industri.
“Prinsip yang dikedepankan adalah diversifikasi yang sehat berbasis profil risiko, durasi kewajiban, serta kecukupan solvabilitas dari masing-masing institusi,” ucap Ogi.
Ke depan, lanjut dia, OJK akan terus mendorong optimalisasi peran asuransi dan dapen sebagai investor institusional jangka panjang secara terukur dan prudent.
Baca Juga
Total Aset Dapen Tumbuh 11,21% per Januari 2026, Ditopang Program Pensiun Sukarela dan Wajib
Pada semester I 2026, OJK juga akan melakukan evaluasi dan penerapan konsep life cycle fund serta liability driven investment (LDI) pada industri asuransi dan dapen, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Ogi mengatakan, kebijakan investasi di industri tak semata bertujuan meningkatkan eksposur ke pasar modal secara kuantitatif. Namun memastikan pasar bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola secara aman, terdiversifikasi, dan berkelanjutan.
“Guna menjamin perlindungan peserta dan pemegang polis ketika kewajiban jatuh tempo,” ujarnya.

