Batalkan RUPSLB, Saham Satria Mega (SOTS) Langsung Jatuh hingga ARB
JAKARTA, investortrust.id – PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) membatalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Awalnya rapat ini bertujuan untuk meminta persetujuan pemegang saham untuk merealisasikan penerbitan saham PMHMETD atau rights issue.
Keputusan tersebut berdampak langsung terhadap harga saham SOTS di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/2/2025). Hingga pukul 15.00 WIB, saham SOTS terjerembab hingga auto reject bawa (ARB) dengan penurunan Rp 400 (14,93%) menjadi Rp 2.280. Pada awal transaksi, saham ini sempat dibuka naik ke level Rp 2.740 dan level tertinggi hari ini Rp 2.780.
Baca Juga
AUM Tembus Rp 1.000 Triliun, Reksa Dana Pendapatan Tetap masih Tetap Jadi Primadona?
Manajemen SOTS dalam pengumuman resminya di BEI, hari ini, menyatakan bahwa pembatalan RUPSLB dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar saham sepanjang Februari 2026 yang menunjukkan tingkat volatilitas tinggi dan sentimen negatif yang kuat. Tekanan pasar muncul setelah rangkaian kejutan dari MSCI yang diikuti penurunan tajam IHSG .
Selain itu, manajemen SOTS menyebutkan, sentimen global turut memperberat kondisi pasar saham Indonesia, terutama setelah Moody’s menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif.
Pembatalan RUPSLB juga mempertimbangkan rencana restrukturisasi dengan skala yang lebih besar. Langkah restrukturisasi tersebut dinilai memerlukan waktu perencanaan dan persiapan yang lebih panjang dapat berjalan optimal.
Baca Juga
Pantas Sahamnya Terbang 969%, Satria Mega (SOTS) Akuisisi Perusahaan Ini hingga Rancang Rights Issue
“Restrukturisasi dalam skala besar tersebut juga akan membutuhkan serapan dana yang lebih tinggi melalui PMHMETD. Namun, dengan kondisi pasar saham sebagaimana disebutkan sebelumnya, manajemen kurang yakin terhadap serapan PMHMETD dari masyarakat,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan faktor kondisi pasar dan kebutuhan restrukturisasi yang lebih komprehensif, perseroan memutuskan untuk membatalkan RUPSLB. Namun demikian, perseroan tidak mengungkap penundaan akan dilaksanakan sampai berapa lama.

