OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Sub-Tipe, Berikut Daftarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan perluasan klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan tipe utama menjadi 27 klasifikasi sub-tipe investor. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai profil investor di pasar modal Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, selama ini klasifikasi investor yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih terbatas.
“Jadi tadinya kan ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya. Sampai ke others gitu kan,” ujarnya saat ditanya investortrust.id di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (3/2/2026).
Baca Juga
OJK Tegaskan Ketentuan Free Float 15% Berlaku Sejak Awal untuk IPO Baru
Ke depan, OJK akan memperluas klasifikasi tersebut menjadi lebih detail untuk memenuhi kebutuhan transparansi yang lebih granular. Menurut Hasan, langkah ini juga sejalan dengan permintaan salah satu penyedia indeks global, MSCI, yang membutuhkan data investor dengan perincian lebih luas.
Hasan menambahkan, OJK juga akan menyediakan rekapitulasi data klasifikasi investor yang dapat diakses publik dan disampaikan kepada MSCI.
“Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan rekapnya yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi, terafiliasi,” ujarnya.
Informasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam perhitungan indeks, termasuk penentuan apakah suatu saham dapat diikutsertakan atau tidak.
Dengan ketersediaan data yang lebih lengkap, para penyedia indeks diharapkan memiliki kecukupan informasi dalam mengambil keputusan.
“Sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan consider diikutkan atau tidak. Misalnya bagian dari board of directors (BOD) atau board of commissioners (BOC) dari saham itu, berapa banyak,” tutur Hasan.
Baca Juga
Prospek Ekonomi RI Kuat, OJK Imbau Investor Tidak Panik Hadapi Volatilitas Pasar Modal
Adapun 27 klasifikasi sub-tipe investor yang akan diterapkan tersebut meliputi:
1. Private Equity (Modal Ventura/Modal Investasi Swasta)
2. Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
3. Venture Capital (Modal Ventura)
4. Government (Pemerintah)
5. Sovereign Wealth Fund (Dana Kekayaan Negara)
6. Investment Advisors (Penasihat Investasi)
7. Brokerage Firms (Perusahaan Pialang/Perantara Pedagang Efek)
8. Private Bank (Bank Swasta)
9. Investment Fund Selling Agent (Agen Penjual Reksa Dana)
10. State Owned Enterprises (Badan Usaha Milik Negara/BUMN)
11. Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap)
12. Limited Partnership (Persekutuan Komanditer/CV)
13. Firm (Perusahaan)
14. Peer to Peer Lending (Pinjaman Daring Antar Pihak)
15. Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan)
16. State Owned Company (Perusahaan Milik Negara)
17. Public Corporate (Perusahaan Terbuka)
18. Social Organizations (Organisasi Sosial)
19. Central Bank (Bank Sentral)
20. Diocese (Keuskupan)
21. Conference (Konferensi)
22. Congregation (Kongregasi)
23. Cooperatives (Koperasi)
24. International Organization (Organisasi Internasional)
25. Political Parties (Partai Politik)
26. Partnership (Persekutuan)
27. Educational Institution (Lembaga Pendidikan)

