ICEX Bursa Kripto Baru Selain CFX Segera Hadir, Ini Harapan OJK dan Eks Pengawas Kripto Bappebti
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada PT Fortuna Integritas Mandiri yang menaungi bursa kripto International Crypto Exchange (ICEX). Keputusan tersebut ditetapkan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Langkah itu dikatakan sebagai bagian dari strategi penguatan ekosistem aset keuangan digital nasional.
Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu. Dalam menjalankan perannya sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Selain CFX dan ICEX, di pipeline OJK juga masih terdapat pengajuan satu bursa, satu kliring dan satu lembaga kustodian lainnya. Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.
Baca Juga
Per 5 Januari ICEX Sudah Raih Izin OJK sebagai Bursa Kripto, Kapan Beroperasi?
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, pembentukan lebih dari satu bursa kripto bertujuan menciptakan struktur pasar yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
"Struktur pasar yang nantinya tidak bertumbuh pada satu pelaku tentu mencerminkan kebijakan yang bersifat pro growth dan juga pro competition sehingga diharapkan dapat menjadi fatalis baru bagi peningkatan kualitas layanan, efisiensi biaya serta kualitas dalam pengembangan berbagai inovasi produk dan layanan yang semakin baik ke depannya," ujar Hasan dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Menurut Hasan, struktur pasar yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna, mendorong efisiensi biaya transaksi, serta mempercepat inovasi produk dan layanan aset keuangan digital dan kripto. Persaingan yang sehat juga menjadi mekanisme disiplin pasar untuk menjaga standar operasional industri tetap tinggi.
Adapun jumlah transaksi kripto menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Sementara dari segi jumlah konsumen, terus terjadi kenaikan pada bulan November dibanding Oktober 2025. Per November tercatat ada 19,56 juta atau naik 2,5% dari periode bulan sebelumnya yang sebanyak 19,08 juta konsumen. "Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen di industri aset kripto tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan.
Hingga Desember 2025, OJK mencatat sebanyak 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Regulator juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Yang terdiri dari satu bursa kripto (bursa), satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
“Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang, yang terdiri dari empat penyedia jasa pembayaran (PJP) dan dua bank penyimpan dana konsumen (BPDK),” ucap Hasan.
Selanjutnya, kata dia, OJK tengah melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dua PJP, dan dua BPDK.
Baca Juga
Kembali ke bursa kripto, OJK sambung Hasan menegaskan, penguatan ekosistem tersebut tetap dibarengi dengan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang prudent, serta perlindungan konsumen. Setiap penyelenggara bursa wajib memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga integritas pasar.
“Dalam konteks ini, persaingan usaha yang sehat justru menjadi instrumen penting untuk meningkatkan standar tata kelola dan operasional secara berkelanjutan,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, OJK berharap keberadaan bursa kripto kedua dapat memperluas inklusivitas ekosistem aset keuangan digital nasional sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih progresif dan berkelanjutan.
“Dengan struktur pasar yang lebih seimbang, kami berharap ekosistem aset keuangan digital dan kripto nasional mampu tumbuh lebih matang, berdaya saing, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional,” pungkas Hasan.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyatakan dukungannya terhadap kehadiran bursa aset kripto nasional sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan perdagangan aset digital di Indonesia. Menurutnya, bursa kripto yang teregulasi akan meningkatkan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga semakin memajukan perdagangan kripto di tanah air dan konsumen kripto indonesia semakin terjamin dan aman transaksi/investasi kripto di dalam negeri," ujarnya kepada Investortrust, Rabu (7/1/2026).
Bappebti sendiri merupakan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap industri aset kripto sebelum beralih ke OJK pada 10 Januari 2025.
Belum Beroperasional
Sebelumnya, meski izin usaha telah diterbitkan, Hasan menegaskan bahwa bursa aset keuangan digital tersebut belum dapat langsung beroperasi penuh. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum bursa resmi menjalankan kegiatan operasional.
"Tentunya belum ya (operasional, red), nantinya sebagai Bursa AKD-AK ini, yang bersangkutan lebih dahulu harus memiliki kerjasama dan menyiapkan operasional dengan lembaga kliring, lembaga tempat penyimpanan (kustodian), dan pedagang (PAKD) untuk menjadi anggota bursanya," ujar Hasan kepada Investortrust, dikutip Kamis (8/1/2026).

