Transaksi Kripto 2025 Turun 25,88% Jadi Rp 482,23 Triliun di Tengah Kenaikan Jumlah Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Jumlah transaksi kripto menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Pencapaian itu turun Rp 168,38 triliun atau sekitar 25,88% dibanding periode tahun 2024.
“Nilai transaksi periode Desember Rp 32,68 triliun atau turun 12,2% dibanding November Rp 37,23 triliun. Sehingga secara keseluruhan nilai transaksi di sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 482,23 trilun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Sementara dari segi jumlah konsumen, masih terjadi kenaikan pada bulan November dibanding Oktober 2025. Per November tercatat ada 19,56 juta atau naik 2,5% dari periode bulan sebelumnya yang sebanyak 19,08 juta konsumen. "Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen di industri aset kripto tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan.
Baca Juga
Per 5 Januari ICEX Sudah Raih Izin OJK sebagai Bursa Kripto, Kapan Beroperasi?
Menilik data tahun lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi perdagangan kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun. Jumlah tersebut melesat 335,91% dari tahun sebelumnya atau meningkat lebih dari empat kali lipat yang senilai Rp 149,25 triliun. Capaian itu bahkan jauh lebih tinggi dari volume transaksi kripto di tahun 2022 yang mencapai Rp 306,4 triliun.
Meski demikian, volume transaksi yang berhasil terukir di tahun 2024, belum bisa menandingi capaian di tahun 2021 yang kala itu mencapai level Rp 859,4 triliiun.
Baca Juga
Sejumlah Perusahaan Mulai Alokasikan Asetnya ke Kripto, Diversifikasi dan Lindung Nilai Jadi Alasan
Sebagai informasi, mulai 10 Januari 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, hingga Desember 2025, OJK mencatat sebanyak 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Regulator juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Yang terdiri dari satu bursa kripto (bursa), satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
“Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang, yang terdiri dari empat penyedia jasa pembayaran (PJP) dan dua bank penyimpan dana konsumen (BPDK),” ucap Hasan.
Selanjutnya, kata dia, OJK tengah melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dua PJP, dan dua BPDK.

