AS Siap Bahas 2 RUU Krusial untuk Regulasi Aset Digital dan Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting yang berkaitan dengan regulasi aset kripto dan aset digital dijadwalkan akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) Amerika Serikat (AS) dalam dua pekan ke depan.
Melansir CoinMarketCap, Minggu (6/7/2025), langkah ini merupakan upaya signifikan untuk menciptakan kejelasan hukum bagi industri aset digital dan sistem pembayaran berbasis blockchain di negara tersebut.
Pesatnya adopsi aset digital dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong pemerintah AS untuk segera merespon lewat kebijakan hukum. Hingga kini, ketidakjelasan infrastruktur hukum dan keuangan dinilai menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri dan investor.
Dua RUU yang akan diajukan ini dikabarkan mencakup ketentuan untuk mengatur aset digital secara keseluruhan, termasuk stablecoin atau aset kripto yang nilainya dipatok pada aset tertentu. Tujuannya adalah untuk mendukung stabilitas keuangan, melindungi investor, dan memastikan keamanan pasar.
Baca Juga
Salah satu anggota Kongres AS menyatakan pentingnya kejelasan hukum dalam pengawasan aset digital. “Dengan regulasi baru ini, pengawasan terhadap aset digital dan stablecoin akan menjadi lebih transparan dan mudah dipahami,” ujarnya.
Setelah diajukan ke DPR, RUU ini akan melalui pembahasan di komite-komite terkait sebelum diajukan ke tahap pemungutan suara. Dalam proses tersebut, pelaku industri juga kemungkinan besar akan dimintai memberi masukan agar regulasi lebih inklusif dan transparan.
Para pengamat menilai bahwa regulasi ini dapat menjadi jembatan penting antara ekosistem keuangan digital dan sektor keuangan tradisional. Dengan dasar hukum yang kuat, AS berpotensi mengambil peran lebih aktif di pasar aset digital global dan meningkatkan daya saingnya secara internasional.
Regulasi yang jelas dan dan transparan juga diyakini akan memperkuat perlindungan terhadap investor serta mendorong inovasi teknologi. Namun, implementasi regulasi ini diperkirakan akan memerlukan waktu, sehingga pelaku pasar diminta untuk mencermati perkembangan dengan seksama.
Baca Juga
Saylor Prediksi Harga BTC Akan Capai US$ 1 Juta per Koin Jika Wall Street Punya 10% Bitcoin
RUU ini juga diperkirakan akan mencakup sejumlah mekanisme perlindungan hak investor, peningkatan transparansi keuangan, serta penguatan keamanan pasar digital. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menekan potensi penipuan dan aktivitas ilegal di sektor aset digital.
Keterlibatan konsumen dan pelaku industri dalam penyusunan aturan turunan nantinya juga dipandang krusial untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kerangka hukum yang baru.

