Korea Selatan Bakal Setujui ETF Kripto Spot di Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Pengatur keuangan Korea Selatan telah menyerahkan peta jalan yang menguraikan rencana untuk menyetujui ETF kripto spot dan pasar stablecoin berbasis won Korea. Langkah ini menandakan perubahan besar dalam kebijakan aset digital negara tersebut pada akhir tahun 2025.
Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korea Selatan telah mengambil langkah penting untuk menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) kripto spot lokal, dengan menyerahkan peta jalan resmi kepada Komite Presidensial Perencanaan Kebijakan. Rencana tersebut bertujuan untuk meluncurkan langkah-langkah implementasi konkret pada paruh kedua tahun 2025.
Menurut laporan Kantor Berita Yonhap, dilansir Sabtu (21/6/2025), langkah ini mendukung janji kampanye Presiden Lee Jae Myung untuk mencabut larangan lama negara tersebut terhadap ETF kripto, yang sebelumnya dibenarkan oleh kekhawatiran atas ketidakstabilan pasar dan keraguan tentang mata uang kripto sebagai aset dasar yang sesuai. Jika disetujui, ETF tersebut akan memberikan investor lokal akses ke produk kripto spot yang diatur untuk pertama kalinya.
Baca Juga
Selain ETF, peta jalan FSC mencakup peletakan dasar untuk pasar stablecoin yang didukung won Korea, yang juga ditargetkan untuk dirilis pada akhir tahun 2025. Presiden Lee telah menekankan bahwa pengembangan ekosistem stablecoin domestik dapat mengekang arus keluar modal dan menawarkan opsi kripto yang lebih aman bagi investor ritel Korea Selatan.
Baca Juga
Trump Media Ajukan ETF Bitcoin dan Ethereum ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS
Meskipun peta jalan tersebut telah dilaporkan, FSC mengklarifikasi bahwa rincian pengajuannya masih tentatif dan belum dikonfirmasi. Namun, perkembangan ini menyoroti peralihan pemerintah ke arah liberalisasi pasar kripto yang lebih luas, karena kerangka kerja perdagangan institusional sudah dalam tahap persetujuan bertahap.
Korea Selatan tetap menjadi pusat utama aktivitas kripto ritel, dengan kepemilikan domestik berjumlah total 104 triliun won atau setara US$ 75 miliar pada akhir tahun 2024, sehingga kejelasan regulasi di bidang ini menjadi penting bagi pelaku pasar lokal dan global.

