Buyung Poetra (HOKI) Tambah Saham di Anak Usaha Ini Rp 160,39 Miliar
JAKARTA, investotrust.id – PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) menyetor dana senilai Rp 160,39 miliar ke anak usahanya PT Hoki Investasi Sejati (HIS). Aksi tersebut dilakukan dengan menyerap sebanyak 160.390 saham HIS dengan harga pelaksanaan Rp 1 juta per lembar.
Manajemen dalam pengumuman resmi, Selasa (5/12/2023) menyebutkan, aksi penambahan saham tersut telah direalisasikan pada 1 Desember 2023. Aksi tersebut menjadikan HOKI sebagai pemegang 99,98% saham HIS dan sisanya dimiliki Sukarto Bujung.
Baca Juga
Berbalik Net Sell Rp 625,54 Miliar, Asing Lepas Tiga Saham Papan Atas Ini
Sebelumnya, Direktur Utama Buyung Poetra (HOKI) Sukarto Bujung membeli sebanyak 5% saham perusahaan yang dipimpinnya. Nilai transaksinya mencapai Rp 181,45 miliar.
Corsec Buyung Poetra Muliati mengatakan, Sukarto Bujung membeli sebanyak 483.887.634 saham HOKI dengan harga pelaksanaan Rp 375 per saham. Pembelian tersebut dilaksanakan pada 30 November 2023.
“Pembelian tersebut bertujuan sebagai investasi secara langsung. Dengan aksi tersebut total saham yang dimilikinya bertambah dari 0,55% menjadi 5,55% saham HOKI,” tulisnya.
Berdasarkan data registrasi kepemilikan saham HOKI per akhir Oktober 2023, PT Buyung Investama bertindak sebagai pengendali dengan kepemilik 64,95% saham. Sisanya dikuasai masyarakat sebanyak 29,07%. Pemegang saham lainnya Sukaking Hujung 0,32%, Sukarta Bujung 0,32%, dan Elly Tjandra sebanyak 0,24%.
Baca Juga
Dirut Sukarto Bujung Borong Rp 181 Miliar Saham Buyung Poetra (HOKI)
Hingga September 2023, HOKI membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 12,58 miliar, dibandingkan periode sama tahun lalu dengan laba bersih Rp 1,78 miliar. Sedangkan penjualan bersih melesat dari Rp 664,25 miliar menjadi Rp 888,49 miliar.
Rugi bersih tersebut dipicu atas lompatan beban pokok pendapatan yang lebih tinggi, dibandingkan pertumbuhan penjualan. Rugi juga dipicu kenaikan beban penjualan serta beban umum dan administrasi.

