Perusahaan Gas Negara (PGAS) dapat Pasokan Gas Baru dari Medco E&P Grissik
JAKARTA, investortrust.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) sepakat melakukan transaksi jual-beli gas untuk wilayah penyaluran gas ke Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau.
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Rachmat Hutama mengatakan dalam transaksi ini, PGAS bertindak sebagai pembeli gas sementara MEPG merupakan penjual.
Dikatakan, PGAS dan MEPG telah menyatakan setuju atas rancangan perjanjian jual-beli gas (Draft PJBG). Selain itu pada 30 September kedua pihak telah menandatangani Kesepakatan Bersama (KB) dengan mengacu pada syarat dan ketentuan dalam Draft PJBG.
Baca Juga
Bank KB Bukopin (BBKP) Suntik Modal KB Bukopin Syariah Rp 120 Miliar
KB sendiri digunakan sebagia bridging dokumen bagi PGAS dan MEPG untuk melakukan transaksi jual – beli gas sampai dengan ditandatanganinya PJBG oleh kedua pihak.
Adapun jangka waktu KB ditetapkan hingga 31 Desember 2023 atau sampai ditandatanganinya PJBG atau mana yang lebih dahulu.
“Saat ini MEPG sedang dalam proses untuk mendapatkan penetapan alokasi dan harga gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta persetujuan penandatanganan Draft PJBG dari SKK Migas,” urai Rachmat dalam keterbukaan informasi yang dilansir, Selasa, (3/10/2023).
Baca Juga
Rencanya penyaluran gas oleh MEPG kepada PGAS mulai dilakukan pada 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2028,
“Kontrak ini akan berdampak pada kepastian penyaluran gas sampai dengan berakhirnya periode pasokan,” pungkas Rachmat.

