Usai Trading Halt Pertama, IHSG BEI Tunjukkan Perbaikan
JAKARTA, investortrust.id – Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025), mulai tunjukkan perbaikan usai terkena penghentian sementara pertama akibat penurunan lebih dari 8%.
Berdasarkan data perdagangan saham BEI pukul 09.38 WIB, penurunan indeks tersisa 528 poin (8.08%) menjadi 5.985, bandingkan saat dibuka dengan koreksi sebanyak 598,56 poin (9,19%) menjadi 5.912,06 hingga akhirnya terkena trading halt pertama selama 30 menit.
Baca Juga
IHSG Dibuka Anjlok 9,19% hingga Langsung Terkena Trading Halt
Penurunan sejumlah saham big cap mulai berkurang, seperti BBCA turun sebanyak 10,53% menjadi Rp 7.600, dibandingkan pembukaan turun ke Rp 7.275. Begitu juga penurunan BBRI mulai berkurang menjadi hany 10,37% menjadi Rp 3.630, dibandingkan pembukaan turun ke level Rp 3.450. Begitu juga dengan koreksi BMRI mulai menurun dari sebelumnya anjlok ke Rp 4.500 menjadi Rp 4.680.
Koreksi saham DCII juga tersisa 3,54% menjadi Rp 162.000, dibandingkan pembukaan pagi sempat anjlok ke level Rp 142.775. Saham lainnya BREN sedikit mengalami perbaikan dengan koreksi menjadi Rp 4.890, dibandingkan awal perdagangan turun ke level Rp 4.700.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya, BEI telah melakukan tindakan penghentian sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Baca Juga
Cek! BEI Mendadak Ubah Ketentuan Soal ARB Saham dan Trading Halt IHSG
“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8%,” ujar Kautsar di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

