OJK Restui ICH Kelola Kliring Derivatif Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Dengan ini, ICH akan berperan sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan.
Izin prinsip kepada ICH yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group ini, tertuang dalam Surat OJK No. S-131/.PM.02/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Sebelumnya, OJK telah memberikan izin prinsip kepada ICDX dalam surat No. S-115/PM.02/2025, yang memberikan persetujuan kepada ICDX sebagai penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan.
Direktur ICH Dijah Pratiwi mengungkapkan, dengan adanya izin prinsip dari OJK ini akan menjadi awal baru bagi pihaknya. Di mana selama in untuk pengawasan terkait kegiatan kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan khususnya produk dari pasar modal ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan sekarang pengawasan ada di OJK.
“Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian terkait transaksi derivatif keuangan yang ada di bursa ICDX,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga
ICDX dan ICH Sambut Baik Perpindahan Pengaturan Derivatif Keuangan dari Bapebbti ke OJK dan BI
Sebagai penyelenggara, lanjut Dijah, ICH berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan tata kelola. Terkait sarana operasional, ICH telah menjalankan peran sebagai kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi sejak tahun 2007 yang tentu memiliki sarana yang baik dan teruji.
“Selain itu ICH juga memiliki sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembagan perdagangan derivatif keuangan khususnya di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK,” katanya.
Baca Juga
OJK Allows Share Buybacks Without Shareholders’ Meeting, Market Response Muted
Sekadar informasi, izin prinsip kepada ICH merupakan bagian dari proses transisi atas transaksi derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (valas), akan berada di Bank Indonesia (BI).

