Perusahaan Publik PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) Pailit, Investor Kembali Jadi Korban?
Oleh Hari Prabowo,
Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal (LP3M) Investa dan pengamat pasar modal
INVESTORTRUST.ID - Belum lama perusahaan publik, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit, kini PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), juga perusahaan publik, kembali dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Emiten barang kimia dasar itu dinyatakan pailit pada sidang perkara pembatalan perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamian/2025/PN.Niaga.jkt.pst tanggal 10 Maret 2025.
Dengan adanya putusan pailit ini, bukan hanya karyawan Tianrong Chemicals Industry yang kehilangan pekerjaan. Investor publik juga berpotensi mengalami kerugian sangat besar.
Perusahaan dengan kode saham TDPM ini listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 April 2018 dengan harga saham Rp 228 per unit.Selain menjual saham, Tianrong Chemicals Industry telah menjual surat utang berupa obligasi dan medium term notes (MTN).
Baca Juga
Lazim terjadi, ketika ada perusahaan publik pailit, baik karena memailitkan sendiri atau karena dipailitkan pihak lain, berbagai pihak bakal mengalami kerugian, termasuk pemegang surat utang dan pemegang saham publik.
Kerugian yang ditimbulkan pailit TDPM tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus ini bisa meledak menjadi “prahara” karena melibatkan para kreditur pemegang obligasi, MTN, dan sejumlah reksa dana terproteksi yang dikelola beberapa perusahaan manajer investasi (MI).
TPDM Kasus Langka
Pailit TDPM merupakan kasus langka karena terkait dengan produk reksa dana terproteksi. Reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana yang menjamin 100% nilai pokok awal pada saat jatuh tempo, dengan cara mengelola portofolio investasi yang lebih konservatif, seperti obligasi dan MTN, untuk melindungi nilai investasinya bila jatuh tempo.
Artinya, nilai investasi awal milik investor akan diproteksi oleh MI selama investor tidak mencairkan dananya sebelum jatuh tempo, mengingat reksa dana ini ada jangka waktunya (berbeda dengan reksa dana konvensional).
Hal ini yang membuat investor konservatif (risk averter) atau investor tipe hati-hati memilih reksa dana terproteksi karena bisa berharap modal awalnya aman dengan tingkat risiko yang kecil.
Sayangnya, ada ketentuan yang terkait risiko investasi. Meskipun menjamin nilai pokok, reksa dana terproteksi memiliki risiko jika penerbit surat utang mengalami gagal bayar. Dengan demikian, bila ternyata perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut gagal bayar maka terjadilah risiko itu.
Baca Juga
Dalam konteks ini, TDPM adalah perusahaan yang gagal bayar atas utangnya sampai terbit putusan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Lantas, bagaimana nasib investor? Yang berpotensi menderita kerugian bukan saja investor pemegang obligasi dan MTN, namun juga pemegang reksa dana terproteksi dan investor publik pemegang saham.
Mereka menghadapi risiko atas nasib modal investasinya saat ini jika sampai hasil likuidasi aset perusahaan tidak cukup untuk membayar utangnya. Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, pemegang saham akan mendapatkan pembagian aset paling akhir setelah pemegang surat utang.
Nah, ini tentu akan menjadi masalah yang rumit dan menarik perhatian karena menyangkut perusahaan publik, di mana surat utangnya dimiliki beberapa pihak, termasuk reksa dana terproteksi yang sebenarnya tergolong berisiko kecil.
Jika dana investor tidak bisa dibayarkan tentu tingkat kepercayaan terhadap investasi di pasar modal kita bakal tergerus.
Kasus bangkrutnya perusahaan publik sudah terjadi beberapa kali dan ujung-ujungnya investor publik menjadi korban. Selama ini, kerugian investor publik jarang sekali terekspos, padahal nilainya sangat besar. Hal ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut kepercayaan investor.
Investor sudah banyak sekali berperan dalammendukung pembiayaan perusahaan, termasuk perusahaan BUMN. Namun, bila banyak perusahaan publik mengalami pailit dan ujung-ujungnya investor yang paling banyak menanggung kerugian,lambat atau cepat merekaakan berpikir ulang untuk berinvestasi di instrumen pasar modal.
Perlindungan Investor
Lantas, bagaimana dengan perlindungan investor selama ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap investor melalui kewenangan pengawasan yang dimilikinya.
OJK dan BEI diharapkan bisa lebih akurat mengawasi semua pelaku pasar, termasuk di dalamnya kinerja emiten dan produk yang dipasarkan. Paling fatal adalah jika sampai perusahaaan pailit maka risiko terbesar ditanggung investor.
Demikian pula para MI yang sudah dipercaya investor untuk mengelola dananya dalam bentuk reksa dana atau kontrak pengelolaan dana (KPD), bisa lebih berhati-hati memilih instrumen yang dijual oleh perusahaan dengan analisis yang profesional demi melindungi dana investor.
Ini juga harus menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi investor bahwa reksa dana terproteksi tetap mengandung risiko.
Baca Juga
Bukan hanya itu, hakim di pengadilan harus lebih arif dan waspada dalam menangani kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit perusahaan, terutama perusahaan publik, mengingat banyak pihak terkait yang terlibat di dalamnya.
Berharap jangan sampai kasus pailit ini menjadi salah satu modus untuk "mengambil" dana masyarakat investor dengan cara yang seakan telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, namun sebenarnya ada niat jahat di baliknya.
Untuk itu, terakhir, kiranya sangat diperlukan peran para pakar hukum untuk mengkaji kembali hukum positif yang ada, guna memperoleh solusi yang tepat untuk meniadakan ekses-ekses pailit. Hal itu diperlukan agar para investor publik tidak menjadi pihak yang paling dirugikan dan terlindungi kepentingannya secara adil. ***
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)*
Tanggal pencatatan : 9 April 2018.
Papan pencatatan : Pemantauan khusus.
Subindustri : Barang kimia dasar.
Pemegang Saham
DH Corporation Ltd (72,51%)
Masyarakat (27,49%)
Pengendali (0%)
Anak Perusahaan
PT Petronika
PT Petronika Manufaktur Kimia
PT Tridomain Chemicals
*Data BEI

