Menkomdigi Restui Merger XL-Smartfren, tapi Harus Penuhi Sejumlah Syarat Ini
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memberikan persetujuan prinsip merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), dan PT Smart Telecom. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto.
Namun demikian, Wayan menyebut bahwa restu ini diberikan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ketiga perusahaan. "Ketiga perusahaan juga diberikan syarat dan ketentuan, seperti pembayaran PNBP, penambahan site baru, perluasan cakupan wilayah yang mengedepankan meaningful coverage, dan peningkatan kualitas layanan," kata pria yang akrab disapa Toni itu kepada investortrust.id, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga
Saham EXCL Simpan Prospek Menggiurkan Usai Merger, Stagnasi Harga Saat Ini Bersifat Sementara
Selain itu, dia mengatakan, ketiga perusahaan itu harus menandatangani surat pernyataan pemenuhan persyaratan sebagai bentuk komitmen terhadap ketentuan yang ditetapkan. Setelah itu, Kemkomdigi baru akan menindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Menkomdigi tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sebelumnya Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengungkapkan proses merger masih manunggu persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah itu, rangkaian merger berlanjut ke tahap penyelesaian perizinan dan aspek teknis lainnya sebelum perusahaan hasil penggabungan resmi beroperasi.
"Setelah RUPS, artinya pemegang saham sudah merestui. Tahap berikutnya menyelesaikan apa-apa yang harus dilakukan, penyesuaian izin, penyesuaian macam-macam. Kalau itu semua sudah siap, launching (entitas baru XLSmart)," jelas Merza.
Baca Juga
Franky Widjaja: Merger EXCL dan FREN Ciptakan Efisiensi Biaya US$ 1,5 Miliar
Bos Smartfren itu juga menyebutkan bahwa jika tidak ada kendala, perusahaan hasil merger ini diharapkan bisa mulai beroperasi dan mengikuti proses lelang frekuensi 1,4 GHz yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). "Semoga (cepat rampung), Siapa tahu abis Lebaran (bisa mulai)," tambahnya.
Merger XL-Smartfren ini diyakini akan berdampak besar pada industri telekomunikasi nasional. Selain menciptakan operator yang lebih kuat dan kompetitif, penggabungan ini juga berpotensi mempercepat pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah yang masih minim jaringan telekomunikasi. (C-13)

