Pengawasan Aset Keuangan Beralih, ICDX: Implementasi UU P2SK Terobosan Luar Biasa
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) memandang implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan terobosan yang luar biasa.
"Kami melihat dengan adanya implementasi UU P2SK yang merupakan sebuah terobosan yang luar biasa untuk industri kami, karena kami untuk pertama kalinya self regulatory organization (SRO) yang punya tiga regulator," kata CEO Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja saat media visit ke Kantor Investortrust di The Convergence Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sebagaimana diketahui, pada 10 Januari 2025 lalu Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Jadi kami melihat bahwa fungsi daripada perdagangan derivatif termasuk juga untuk pendorongan pasar keuangan dapat akan jauh lebih diprioritaskan dan diutamakan dengan adanya UU P2SK sekarang," jelas Megain.
Baca Juga
ICDX Bidik Transaksi Subrogasi Syariah Rp 3 Triliun pada 2025, Ini Strateginya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menjelaskan, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), sedangkan untuk komoditas tetap berada di Bappebti.
“Dan otoritas juga melihat bahwa peralihan yang ada itu dilakukan secara seamless. Sehingga tidak terjadi suatu guncangan di pasar,” imbuhnya.
Baca Juga
Incar Pertumbuhan Transaksi Subrogasi Syariah di Atas 80%, ICDX Terapkan Langkah Ini
Informasi saja, pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Selain itu, Megain memandang bahwa posisi ini secara langsung memberikan peluang yang besar untuk para pelaku pasar. Terkait transisinya, Megain mengutarakan sejauh ini terlihat sangat baik, hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatangan Peraturan Pemerintah, lalu adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan juga drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Lebih lanjut, Megain berharap dengan adanya tiga regulator, maka sinkronisasi dapat berjalan dengan baik. "Karena tentu saja compliance (kepatuhan) kami akan menjadi lebih tinggi, tapi kami melihat bahwa opportunity untuk melakukan pengembangan, inovasi maupun juga pelayanan kepada masyarakat dan industri pun akan jauh lebih baik," tuturnya.

