Regulasi Kian Lengkap, Penawaran Koin Perdana (ICO) Bakal Jadi Tren ke Depan
JAKARTA, investortrust.id - Penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO) bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk berhasil, menurut salah satu pendiri usaha mata uang kripto milik keluarga Trump, World Liberty Financial (WLF).
"Kami ingin membuat ICO hebat lagi," kata salah satu pendiri WLF Zak Folkman dalam sebuah panel bersama pendiri Tron Justin Sun di konferensi Consensus Hong Kong, Rabu (9/2/2025) dilansir dari Cointelegraph.
Selama percakapan tersebut, Folkman dan Sun membahas tantangan dalam adopsi keuangan terdesentralisasi (DeFi) secara umum, regulasi memecoin, dan peran kontroversial modal ventura atau venture capital (VC) dalam industri kripto.
Beberapa analis telah membandingkan memecoin, seperti token Trump Official Trump (TRUMP), dengan ICO berdasarkan kesamaan seperti kemampuan untuk menarik investasi dan seringnya mengandalkan dukungan dari tokoh masyarakat terkemuka.
Baca Juga
Bitwewe Harap Aturan ICO Indonesia Tak Dikemas Seperti di Perbankan dan Pasar Modal
Mengomentari partisipasi VC dalam proyek seperti WLF Trump, Folkman mengatakan banyak VC mengabaikan WLF, memaksa platform tersebut untuk mengambil pendekatan anti VC.
“Itulah yang terjadi sejak lama. Inti dari tujuan kami adalah membuat ICO hebat lagi. Dulu, ICO bagus. Orang-orang dapat terlibat dalam proyek, dan semua orang memiliki akses ke hal yang sama. Itu bukan yang kami lihat dalam beberapa tahun terakhir,” ucapnya.
Bertentangan dengan visi VC, sementara kripto adalah tentang memberi semua orang akses ke informasi yang sama dan peluang yang sama.
"Dan jika Anda mengizinkan VC masuk dan mendapatkan sesuatu yang tidak tersedia bagi orang lain, menurut saya itu hampir sangat anti-kripto," imbuh Folkman.
Baca Juga
OJK Targetkan Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto Rampung Kuartal III 2025
ICO, yang dulunya merupakan metode populer untuk mengumpulkan dana dalam industri kripto, menghadapi pengawasan ketat dari regulator keuangan AS setelah ledakan ICO pada tahun 2017.
Menurut Folkman, sebagian alasan kegagalan ICO adalah karena tidak ada cukup regulasi, yang sekarang juga tampaknya menjadi masalah dengan memecoin.
"Berapa banyak orang di Twitter saat ini yang mengeluh bahwa mereka kehilangan seluruh tabungan hidup mereka pada memecoin yang rusak?. Saya tidak akan memberi seseorang nasihat keuangan, tetapi menurut saya cukup bodoh mempertaruhkan seluruh tabungan hidup Anda pada memecoin, bukan?," katanya.
Salah satu pendiri WLF melanjutkan dengan mengatakan bahwa aturan yang adil diperlukan agar industri dapat menerapkan aturan dan regulasi tersebut secara seragam.
Secara berbeda, memecoin menurut Sun adalah masa depan kripto. Meskipun industri memecoin menghadapi ketidakpastian dari perspektif regulasi, ia justru optimis terhadap memecoin dalam jangka panjang.
“Saya yakin meme adalah masa depan kripto,” kata Sun selama diskusi panel.
Ia mengutip contoh memecoin yang sudah mapan seperti Dogecoin (DOGE), yang telah ada selama bertahun-tahun, dengan kapitalisasi pasarnya yang perlahan tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan yang berkembang pesat di awal dan kemudian menjadi nol.
“Kebanyakan memecoin yang kita lihat di pasar saat ini memiliki kapitalisasi pasar yang tinggi saat diluncurkan dan kemudian menjadi nol, seperti semua orang kehilangan kepercayaan pada token tersebut,” kata Sun.
Sementara di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur terkait ICO. Aturan ICO diharapkan mendorong akses yang lebih luas di investasi aset kripto.
Aturan ICO tersebut memberikan kesempatan bagi perusahaan jual beli atau exchange kripto untuk mendaftarkan koin atau token kripto di bursa kripto Indonesia. Exchange kripto di Indonesia juga berpeluang menciptakan koin kripto baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sudah memasukan dan mencanangkan ICO dalam rencana program legislasi (Proleg) tahun ini. Salah satu yang diajukannya adalah pembentukan peraturan di tingkat POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Nah sekarang baru tahap awal, targetnya sih di kuartal III sampai kuartal IV, jadi diawali seperti aturan POJK. Pembentukan peraturannya diawali dengan kajian yang akan nanti menghasilkan kajian akademis. Nah dalam kajian ini, kami tentu melibatkan seluruh ekosistem yang ada, termasuk dari para pelaku dan juga asosiasi,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
“Nah tentu kami juga ingin sebetulnya lebih memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin-koin domestik yang tadi, yang memiliki underlying yang baik, kemanfaatan yang dirasakan. Sehingga tidak lagi misalnya harus melakukan itu di luar negeri lagi seperti yang sekarang,” tambah Hasan.
Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini terdapat sekitar 1.396 koin kripto yang telah masuk daftar whitelist Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya koin-koin tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh pedagang aset kripto di Indonesia.

