CFX Dorong Penerapan Single ID di Industri Kripto Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Bursa kripto PT Central Financial X (CFX) Indonesia tengah mendorong penerapan sistem Single Investor Identification (Single ID) atau nomor identitas tunggal untuk menekan potensi data ganda di industri kripto nasional. Upaya ini bertujuan meningkatkan akurasi data pengguna dan mendukung pengelolaan ekosistem kripto yang lebih transparan dan efisien.
Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan, jumlah investor kripto di dalam negeri mencapai 22,11 juta per November 2024. Namun dari jumlah tersebut masih terdapat potensi overlapping, mengingat setiap pedagang aset keuangan digital memiliki platform dan sistem sendiri-sendiri.
“Memang arahnya tujuan kita inginnya single ID. Bila nanti sudah terealisasi, akan meminimalisir overlapping,” ujarnya dalam Podcast Konvergensi Investortrust, di Kantor CFX, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga
Begini Upaya CFX Bantu Awasi Perdagangan Kripto Selama 24 Jam Non Stop
“Saat ini mungkin ada satu individu yang mempunyai dua atau tiga account, itu banyak terjadi,” sambung Subani.
Di lain sisi, CFX sebagai bursa kripto nasional juga berkomitmen untuk mendukung proses know your customer (KYC) yang diwajibkan untuk setiap pedagang aset keuangan digital. Proses ini dilakukan untuk memastikan identitas nasabah dan mencegah potensi tindak kejahatan finansial.
“Pedagang (kripto) itu harus menjalankan proses KYC-nya. Jadi, ketika onboarding nasabah seperti biasa menyertakan KTP, kemudian ada pemeriksaan data di Dukcapil segala macam itu harus dilakukan di pedagang,” kata Subani.
Baca Juga
Ekosistem Kripto di Indonesia Sudah Lengkap, CFX Pastikan Aspek Keamanan dan Transparansi
Sementara itu, menurut dia, hingga saat ini terdapat 31 perusahaan pedagang aset kripto yang telah menjadi anggota CFX. Dari jumlah tersebut, 16 perusahaan diantaranya telah mendapatkan izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pedagang aset keuangan digital, sementara sisanya masih dalam proses perizinan.
“Yang belum mendapatkan izin tetap menjadi anggota (CFX), namun izinnya masih belum final, masih berproses,” ucap Subani.

