Ajak Perbankan Jadi Anggota Kliring, KPEI Gelar Sosialisasi CCP PUVA
JAKARTA, investortrust.id – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan sosialisasi Central Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (CCP PUVA) pada Senin, (25/11/2024). Langkah ini untuk mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.
Sebagai penyelenggara CCP PUVA, KPEI berkomitmen meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menyampaikan KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik.
Baca Juga
Ini Alasan Mengapa CCP PuVa Dapat Tekan 'Spread Pricing Yield'
"Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan," kata Iding di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (25/11/2024).
Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis. CCP PUVA ini telah resmi beroperasi sejak 30 September 2024 lalu. Selain itu, pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan.
Hingga akhir 2024, KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sebesar US$ 168 juta dengan jumlah transaksi sebanyak 118 transaksi. Keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33%.
Baca Juga
BI, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kerja Sama Bentuk Central Counterparty
Saat ini, terdapat 8 bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ujar Iding.
Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan. Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, ke depannya akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.

