Menanti Penerbitan Peraturan Pemerintah Khusus Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk aset kripto. Apalagi pemerintah saat ini terus mendorong perkembangan ekonomi digital di Indonesia melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional.
Sejalan dengan itu, regulasi menjadi aspek yang dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem tersebut. Pemerintah pun bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.
Analis sekaligus Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi menilai, ada dua produk yang akan berpindah tangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni kripto dan valuta asing (valas). Namun di antara keduanya, aset kriptolah yang paling siap.
Di sisi lain, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK selambatnya pada Januari 2025.
“Saat PP dikeluarkan, ada perubahan dari Bappebti ke OJK. Bank Indonesia (BI) juga bisa ikut campur melakukan pengawasan terhadap kripto, karena kripto ini global. Ini menyangkut dana masyarakat yang cukup besar dan pemasukan besar untuk negara,” ujarnya kepada investortrust.id, baru-baru ini.
Di sisi lain, jumlah investor dan transaksi kripto di Tanah Air terus bertambah. Data OJK mencatat jumlah investor aset kripto naik menjadi 21,27 juta pada September 2024 dari 20,9 juta pada bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97% year on year.
Baca Juga
Bitcoin Lagi-lagi Pecahkan Rekor Baru di US$ 76.000, Reli Kripto Dimulai?
Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia versi Chainalysis: 2024 Geography of Cryptocurrency Report, tepatnya menduduki peringkat ke-3 setelah India dan Nigeria.
Riset adopsi kripto dunia yang dipublikasikan pada setiap paruh tahun itu menggambarkan bahwa peringkat Indonesia mampu melesat menjadi 3 besar dari sebelumnya di peringkat ke-7 (2022-2023), karena didorong maraknya investor yang berani, serta tergolong terbuka dan antusias terhadap berbagai perkembangan teknologi baru blockchain.
Ibrahim menambahkan, legitimasi merupakan hal yang sakral untuk sektor yang berhubungan dengan produk maupun jasa finansial. “Seiring waktu Kemenkeu bikin pajak final untuk kripto saat butuh dana besar pas Covid. Ini yang membuat kripto legal. Apalagi kripto itu bagian dari hak ekonomi, meliputi hak milik, kekayaan, keamanan,” katanya.
PP itu sebagai informasi bisa halnya seperti Executive Order yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 9 Maret 2022. Kala itu, Gedung Putih merilis kerangka kerja komprehensif pertama untuk pengembangan aset digital yang bertanggung jawab.
Baca Juga
Badan Usaha Boleh Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Pertumbuhannya Kian Terbuka Lebar
Pasar aset digital telah tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jutaan orang di seluruh dunia, termasuk 16% orang dewasa Amerika, telah membeli aset digital seperti kripto.
Aset digital menghadirkan peluang potensial untuk memperkuat kepemimpinan AS dalam sistem keuangan global dan tetap berada di garis depan teknologi. Namun, aset digital juga menimbulkan risiko nyata sebagaimana dibuktikan oleh berbagai peristiwa terkini di pasar kripto.
Di sisi lain, muncul komitmen kepresidenan secara politis dan hubungan internasional, mengingat Indonesia ingin bergabung ke BRICS. Sebelumnya, selama Forum Bisnis BRICS pada 18 Oktober, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan bahwa aliansi telah setuju untuk memasukkan aset digital ke dalam sistem pembayaran investasi mereka. Keputusan ini menandai perubahan besar dalam cara negara-negara BRICS merencanakan untuk menangani transaksi lintas batas dan investasi.
Negara anggota kini dapat menyelesaikan pembayaran investasi menggunakan kripto seperti Bitcoin dan stablecoins. BRICS, yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan, telah berupaya untuk menegaskan kemandirian ekonomi yang lebih besar di panggung global.
Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, dengan basis anak muda yang kuat, seharusnya pemerintahan Prabowo dapat mempertimbangkan menerbitkan PP khusus aset kripto. “Karena, tanpa adanya PP khusus ini, ada potensi urusan kripto akan tidak terlalu diseriuskan,” katanya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin menuturkan, sejauh ini memang sudah diatur oleh UU P2SK, namun produk hukum turunan seperti dalam bentuk PP yang mengatur dengan tegas terkait semua aspek aset kripto sangat dibutuhkan. Pasalnya, aturan tersebut berguna untuk memberikan rasa aman bagi investor maupun dunia usaha pada umumnya
Melalui kehadiran regulasi berupa PP yang memperkuat amanah UU P2SK tersebut, nantinya investor maupun semua stakeholder yang berada dalam ekosistem kripto tersebut kian yakin dengan transaksi kripto di Tanah Air.
“Perkembangan dunia investasi khususnya aset kripto belakangan ini memang sangat pesat. Sehingga produknya berkembang lebih cepat, dan membutuhkan regulasi atau aturan yang bisa segera terbit untuk melindungi ekosistem kripto itu sendiri. Pada dasarnya OJK juga tengah menggodok aturan tambahan terkait aset kripto itu nantinya,” ucap Gunawan.
Untuk informasi, kepastian hukum tentang aset kripto, jenis aset digital itu, sudah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang resmi bergulir sejak Agustus 2023 lalu.
Hingga saat ini ada sejumlah POJK sebagai tindak lanjut dari UU P2SK itu, yakni POJK 3/2024 mengatur penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Selain POJK 3/2024, OJK juga memiliki POJK 22 Tahun 2023 yang melarang perusahaan perdagangan aset kripto untuk menawarkan produk aset kripto melalui iklan.

