XL Axiata (EXCL) Dukung Program Internet Cepat Prabowo, Tapi Ada Tantangan Ini
JAKARTA, investortrust.id - PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyambut positif rencana pemerintahan Prabowo untuk melakukan ekspansi jaringan internet berkecepatan tinggi ke seluruh negeri. Menurut XL Axiata, ketersediaan jaringan cepat hingga 100 mbps ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
“Kami sangat menyambut baik, karena ketersediaan internet multiplier efeknya besar sekali terhadap ekonomi, digital ekonomi. Jadi kalau pemerintah fokus ke sana, menurut kami sangat baik dan perlu disupport,” ujar Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk (EXCL) Dian Siswarini dalam acara XL Axiata Media Gathering di Yogyakarta, Rabu (25/10/2024).
Dian berharap, seluruh pelaku industri telekomunikasi perlu berkontribusi terhadap inisiatif tersebut dengan tetap menjaga tata kelola bisnis, agar persaingan industri berjalan dengan sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir mengatakan, bahwa tantangan yang tengah dihadapi XL Axiata saat ini untuk mendukung percepatan internet adalah adanya praktik penjualan kembali layanan internet ilegal (RT/RW Net).
Sehingga saat ini, XL Axiata juga tengah bekerjasama dengan OpenSignal untuk melakukan pengukuran dengan dua kategori, yaitu pengukuran tanpa RT/RWNet dan pengukuran dengan RT/RWNet.
Dikatakan, RT-RWNet menjual layanan internet ilegal dan dengan pelanggan yang besar, sehingga terjadinya drag down speed, padahal yang diharapkan internet kecepatan tinggi.
Baca Juga
Aturan Registrasi SIM Pakai Biometrik, Begini Kesiapan XL Axiata (EXCL)
“Nah ini kita lagi kerja sama, lagi nunggu hasil dari pengukuran ini mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita keluarkan dan kita laporkan juga ke Kominfo (Komdigi) sebagai bagian agar menemukan sebenarnya penyebab dari faktor ini apa saja,” tegas Marwan.
Marwan mengungkapkan, dampak negatif praktik ini yang selain merugikan pelanggan, juga merugikan operator, dan pemerintah. Praktik ini mengabaikan kewajiban pembayaran BHP frekuensi, mengakibatkan harga layanan internet menjadi tidak sehat, dan berpotensi mengancam keamanan data pelanggan.
Sebagai informasi, beban regulasi yang saat ini dibebankan kepada industri telekomunikasi. Rasio biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) terhadap pendapatan kotor operator telah mencapai 13-14%, melebihi batas wajar yang ideal 5%-10%.
XL Axiata menilai, beban biaya yang harus dipikul oleh XL Axiata untuk menopang operasional ini, termasuk pajak spektrum frekuensi, semakin mahal dan memberatkan.
Baca Juga
Raih Penghargaan CSR, Jasa Marga (JSMR) Aktif Berdayakan Petani di Sekitar Jalan Tol
Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan pengaturan dan penertiban terhadap praktik ini secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
XL Axiata juga menyoroti bahwa praktik RT/RW Net jelas melanggar aturan antara lain UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019. XL Axiata juga berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan.
“Ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan yang ada sangat dibutuhkan karena praktik ilegal ini telah merugikan XL Axiata sebagai operator yang telah berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pemilik lisensi yang sah,” pungkasnya.

