Investor Harus Tahu Simbol Huruf pada Emiten, Ini Artinya
JAKARTA, Investortrust.id – Sebagai seorang investor di bursa saham, tentunya Anda kerap menemukan simbol berupa huruf atau kode khusus yang tercantum di belakang kode saham emiten yang ingin Anda koleksi.
Sejatinya simbol hurup yang tercantum di belakang kode emiten tersebut merupakan Notasi Khusus atau Special Notation yang diberikan oleh otoritas bursa dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI). Lantas apa itu sebenarnya notasi khusus, dan apa tujuan pelabelan notasi khusus pada emiten tersebut?
Begini keterangan lengkapnya.
Melansir laman resmi Bursa Efek Indonesia, Notasi khusus adalah penanda atau simbol yang diberikan oleh sejak Desember 2018 kepada investor untuk bisa mengetahui kondisi dari emiten. Notasi khusus atau Special Notation digunakan untuk memudahkan investor dan juga analis untuk mendapatkan informasi emiten tertentu dengan cepat.
Notasi khusus disematkan pada kode saham emiten tidak bersifat permanen karena mengikuti kondisi emiten dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus atau mengubah lambang notasi khusus emiten tersebut.
Adapun tujuan dari pemberian simbol dan label notasi khusus tersebut tentunya merupakan bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten dengan kondisi kurang baik.
Pelabelan tersebut juga menjadi bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan sehingga diharapkan emiten terkait akan menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.
Notasi khusus dari BEI juga akan menjadi alarm bagi investor,untuk mengetahui bahwa sebuah emiten sedang menghadapi sebuah kondisi tertentu, dan berikutnya bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi dari Notasi Khusus.
Dengan pelabelan tersebut investor juga berkesempatan untuk mencari informasi lebih dalam mengenai emiten berdasarkan notasi khusus yang ada, dan mengambil keputusan lebih cepat berdasarkan informasi Notasi Khusus.
Lantas simbol apa saja dan apa artinya? Simak paparan berikut:
|
B |
Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
|
M |
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
|
E |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
|
A |
Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
|
D |
Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik |
|
L |
Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
|
S |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
|
C |
Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
|
Q |
Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
|
Y |
Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
|
F |
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
|
G |
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
|
V |
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
|
N |
Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
|
K |
Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
|
I |
Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
|
X |
Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |

