Eksekutif IMF Usul Kenaikan Tarif Listrik 85% bagi Penambang Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Dua eksekutif dari the International Monetary Fund (IMF), yaitu Wakil Kepala Divisi Departemen Urusan Fiskal IMF Shafik Hebous dan Ekonom Divisi Kebijakan Iklim Nate Vernon-Lin mengusulkan kenaikan tarif listrik sebesar 85% bagi penambang kripto. Langkah itu sebagai upaya untuk mendorong pengurangan emisi karbon.
“Pajak sebesar US$ 0,047 (Rp 786,45) per kilowatt jam akan mendorong industri penambang kripto untuk mengekang emisinya sejalan dengan tujuan global,” tulis mereka berdua, dilansir dari Cointelegraph, Jumat (16/8/2024).
Menurut mereka, jika memperhitungkan dampak lokal penambang terhadap kesehatan, maka pajak akan naik menjadi US$ 0,089 (Rp 1.415,73) per kilowatt jam.
Baca Juga
Tiga Jenis Kripto Ini Berpotensi Melejit Sebelum Akhir 2024. Berminat?
Karena dengan pajak yang lebih tinggi akan meningkatkan harga listrik untuk para penambang kripto sebesar 85%, meningkatkan pendapatan pemerintah global secara tahunan sebesar US$ 5,2 miliar, dan mengurangi emisi sebanyak 100 juta ton per tahun.
Satu kali transaksi Bitcoin, dikatakan menggunakan jumlah listrik yang hampir setara dengan yangu digunakan rata-rata satu orang di Pakistan dalam tiga tahun. Sementara, model kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) buatan ChatGPT membutuhkan daya 10 kali lipat dibandingkan dengan pencarian Google.
Baca Juga
Mayoritas Kripto Masih Lanjutkan Pelemahan, Bitcoin Kini di US$ 57.700
Oleh karena itu, Shafik dan Nate juga mengusulkan pajak untuk penggunaan energi pusat data AI yang ditetapkan dari US$ 0,032 (Rp 503,24) per kilowatt jam menjadi US$ 0,052 (Rp 817,62) jika memperhitungkan dampak polusi. Pengenaan pajak ini berpotensi menghasilkan US$ 18 miliar per tahun bagi pemerintah.
Dikatakan mereka, dengan pengenaan pajak ini mungkin akan mendorong penambang kripto dan pusat data AI untuk menggunakan peralatan yang lebih hemat energi dan dapat membuat penambang kripto menjalankan operasional yang lebih ramah energi.
Namun, memang perlu ada koordinasi global terkait pajak tersebut. “Karena tindakan yang lebih ketat di satu lokasi dapat mendorong relokasi ke yuridiksi dengan standar yang lebih rendah,” ucap Shafik dan Nate.

