Investasi Emas Antam Cuan 11,07% Ytd, Parkir di Rp 1.404.000 per Gram Selasa Pagi
JAKARTA, investortrust.id – Harga Emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam tidak mengalami perubahan selama tiga hari beruntun.
Dipantau pada laman Logam Mulia Antam, tertera, harga emas batangan bersertifikat Antam masih dibandrol Rp 1.404.000 untuk ukuran 1 gram sejak Minggu (21/7/2024), hingga Selasa (23/7/2024).
Meski pagi ini tidak bergerak, Anda yang membeli emas Antam pada tanggal 2 Januari 2024 di harga Rp 1.129.000 per gram tentunya sudah mencatat kenaikan aset sebesar 24,36% secara year to date (ytd).
Adapun harga termurah logam mulia Antam berukuran 0,5 gram hari ini Rp 752.000 (sebelum pajak). Uptade harga emas Antam dilakukan setiap pukul 08.30 WIB setiap harinya.
Baca Juga
Dewan Nasional KEK Sebut KEK Kesehatan Akan Tekan Pengeluaran Devisa RI
Sementara untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini tercatat sebesar Rp 1.254.000 per gram, mengalami penurunan Rp 2.000 dari harga buyback kemarin.
Namun, bila melakukan penjualan emas hari ini, keuntungan yang diperoleh tentu bukan 24,36%. Sebab terdapat selisih harga jual dengan harga beli emas Antam. Sehingga cuan yang didapat sebesar 11,07%.
Emas batangan Antam terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam hari ini:
Baca Juga
IHSG Cenderung Rebound, Intip Target Saham MEDC, DOID, MDKA dan DSNG
Sebagai pengingat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

