Tokocrypto Setor Pajak Kripto Rp 45 Miliar per Maret 2024
JAKARTA, investortrust.id - Tokocrypto menyetor pajak senilai Rp 45 miliar pada Maret 2024, yang menjadikan perusahaan tersebut sebagai penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia.
Kontribusi tersebut membuat platform perdagangan aset kripto itu mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).
"Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa," kata CEO Tokocrypto Yudhoyono Rawis dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Yudho menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan.
Baca Juga
Thailand Setujui ETF Bitcoin Spot, Tokocrypto: Jadi Sinyal Positif bagi Indonesia
Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, Yudho menilai target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Oleh karena itu, Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Adapun penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah mengumpulkan Rp 689,84 miliar dari pajak kripto. Angka itu terdiri atas Rp325,11 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto," jelas Yudho.
Lebih lanjut ia menuturkan, Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga
Tokocrypto Optimistis Mampu Genjot Nilai Transaksi hingga Rp 194 Triliun
Selain itu, perusahaan membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto.
Hal itu dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara," ungkapnya.

