Bursa Karbon Minim Transaksi, OJK: Perlu Kerja Sama Erat Lintas Lembaga
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak lembaga dan pelaku industri bekerja sama erat untuk menumbuhkan transaksi di bursa karbon.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari P.M mengatakan, hingga 5 Juni 2024, total perdagangan di bursa karbon baru mencapai 600 ribu ton setara CO2 dengan nilai transaksi Rp36,78 miliar.
"Ini kami yakin potensinya tinggi, namun kerja sama di antara OJK dan kementerian serta industri terkait sangat penting untuk pertumbuhan bursa karbon," kata Antonius dikutip Antara saat FGD dengan redaktur media massa di Batam, Sabtu (9/6/2024).
Bursa karbon Indonesia berdiri sejak 26 September 2023. Setelah 9 bulan beroperasi, Antonius menyebut pertumbuhan bursa karbon masih relatif stabil dan belum menyentuh level yang menggembirakan.
Dia menekankan, OJK tidak bisa berdiri sendiri untuk menumbuhkan bursa karbon. Namun perlu dukungan lintas kementerian dan industri untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dengan meningkatkan suplai dan permintaan.
Baca Juga
"Karena kita butuh dukungan untuk supply and demand. Itu di luar kontrol kami, lebih ke kementerian terkait," ujar dia.
Dari sisi pasokan atau suplai, bursa karbon Indonesia dapat ditopang dari sektor kehutanan, energi, maupun transportasi.
"Suplai itu 'didrive' (didorong) dari kementerian. Untuk 'demand' itu 'didrive' misalnya dengan pajak karbon, allowance (kewajiban)," kata dia.
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon yang didirikan pada September 2024 menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Baca Juga
Bursa Karbon Masih Sepi Transaksi, OJK: ETS Eropa Butuh Waktu 15 Tahun
IDXCarbon terhubung dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari penghitungan dua kali.
Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

