Terlibat Pencucian Bitcoin hingga Rp 90 Triliun, Perempuan Ini Dipenjara 6,8 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Soutwark Crown London menjatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara kepada Jian Wen, mantan karyawan restoran cepat saji atau fast food. Jian Wen diduga melakukan pencucian sekitar 150 Bitcoin (BTC) terkait dengan penipuan senilai US$ 5,6 miliar atau setara Rp 90 triliun.
Melansir BeinCrypto, Senin (27/5/2024), Wen dulunya tinggal di ruang bawah tanah sederhana di restoran cepat saji Tiongkok di London Timur. Usai terlibat dalam skema ini, ia mampu membeli rumah mewah dengan enam kamar tidur. Namun ia membantah keterlibatannya dan mengklaim hanya mengikuti perintah dari terduga otak dibalik skema tersebut yaitu Yadi Zhang.
Skema pencucian ini dilakukan dengan mentransfer sejumlah besar dana curian dari Tiongkok, kemudian mengkonversinya menjadi Bitcoin, dan mencucinya melalui berbagai aset di Inggris, Eropa dan Dubai.
Baca Juga
Didukung oleh banyak bukti digital, termasuk ribuan pesan Whatsapp antara Wen dan Zhang, hakim memutuskan Wen bersalah menyusul proses persidangan yang berlangsung selama hampir dua bulan.
Selama sidang vonis berlangsung, Hakim Sally-Ann Hales mengungkapkan kejahatan canggih dan terorganisir dengan baik yang telah dilakukan Wen.
”Saya sangat yakin anda tahu apa yang telah anda lakukan,” katanya.
Baca Juga
Harga Bitcoin Kembali Terkoreksi, Bagaimana Arahnya Pekan Depan?
Meskipun demikian, pembelaan Wen menggambarkan dirinya sebagai korban yang dimanipulasi oleh Zhang. Wen percaya bahwa Zhang adalah seorang pengusaha perhiasan, Bitcoin, dan properti yang legal.

